3) Penyampaian laporan penempatan harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Laporan disampaikan secara berkala setiap tahun selama 3 (tahun) sejak diterbitkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5); LAPORANPENEMPATAN HARTA TAMBAHAN YANG BERADA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA NAMA WAJIB PAJAK - (1) Diisi dengan Nama Wajib Pajak NPWP - (2) Diisi dengan NPWP Lampiran - (3) Diisi dengan keterangan jumlah lampiran dokumen pendukung PERIODE TAHUN KE - .. (4) Diisi dengan periode tahun laporan, contoh: Semester I Tahun 2017 FormulirPengampunan Pajak Selengkapnya Bisa Didownload : Formulir Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak - Induk. Permohonan SKB PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan. Surat Permintaan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak yang Tidak atau Kurang Dibayar. Surat Permohonan Pencabutan atas Permohonan dan Pengajuan Upaya Hukum. HardcopyLaporanPenempatan Harta Dalam Negeri dan/atau Formulir Laporan Penempatan Harta Repatriasi yang ditandatangi dan berstempel (untuk Wajib Pajak Badan) Softcopypelaporan harta dalam pelaporan harta repatriasi.xls yang diburning dalam bentuk CD/DVD JANGAN LUPA Harta Tambahan dilaporkan juga pada kolom Harta SPT Tahunan PPh SuratPernyataan Mengalihkan Dan Menginvestasikan Harta Tambahan; Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Tambahan Dari Dalam Negeri Ke Luar Negeri; Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada Di Dalam Wilayah NKRI; Laporan Pengalihan Dan Realisasi Investasi Harta Tambahan. Dịch VỄ Hį»— Trợ Vay Tiền Nhanh 1s. Download Formulir penempatan Harta Tambahan Tax Amnesty dan Laporan Repatriasi Excel!! Valid Formulir Laporan Penempatan Harta Tambahan Tax Amnesty Formulir Laporan Penempatan Harta Tambahan Tax Amnesty Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty diwajibkan untuk melaporkan Realisasi investasi harta ke dalam negeri atau penempatan harta selama 3 tahun. bagaimana mekanisme nya? Aturan baru telah terbit yaitu PER-3/PJ/2017 tentang Tata cara pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka pengampunan Pajak. Aturan ini terbit pada tanggal 29 Maret 2017. Pada dasarnya WP yang mengikuti Tax Amnesty mengungkapkan harta yang terbagi 2 jenis yaitu harta yang di luar negeri dan harta di dalam negeri. Harta yang diungkap di Luar Negeri ketika WP menyatakan akan mengalihkan Harta Tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus mengalihkan dan menginvestasikan Harta Tambahan dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 3 tahun. Selain Itu, Wajib Pajak yang mengalihkan harta Tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 tahun. Wajib Lapor Penempatan Harta Tax Amnesty Siapa sih yang diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala? 1. Repatriasi WP yang ikut Tax Amnesty yang melakukan pengalihan dan realisasi investasi harta Tambahan ke Dalam wilayah NKRI 2. Deklarasi WP yang ikut Tax Amnesty yang melakukan penempatan Harta tambahan di dalam wilayah NKRI. tentunya yang telah diterbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Cara Penyampaian Laporan Penempatan Harta Tax Amnesty Ada beberapa ketentuan dalam penyampaian laporan ini, yaitu 1. Tanda Tangan Wajib Pajak Orang Pribadi harus ditandatangani sendiri dan tidak boleh dikuasakan Wajib Pajak badan ditandatangani oleh Pemimpin Tertinggi berdasarkan akta pendirian atau kuasa jika berhalangan 2. mencantumkan informasi Harta Tambahan ke KPP oleh Wajib Pajak atau Kuasa dengan Surat Kuasa yang telah diatur sesuai peraturan 4. Disampaikan dalam bentuk cetakan hardcopy dan salinan digital softcopy ke KPP terdaftar secara langsung Waktu Penyampaian Laporan Penempatan Harta Tax Amnesty Kapan waktu penyampaian Laporan Penempatan harta atau laporan pengalihan realisasi investasi harta? Batas Akhir Penyampaian laporan Penempatan harta adalah 31 Maret 2018 bagi WP Orang Pribadi 30 April 2018 untuk WP Badan Laporan Penempatan Harta, Ketentuan, Aturannya dan Formulir 1. Jika disampaikan oleh Kuasa yang ditunjuk maka harus dilampiri dengan surat kuasa bermeterai 2. laporan disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy 3. Disampaikan setelah periode laporan 31 Desember 2017 4. Batas Akhir penyampaian Tahun I pertama 31 Maret 2018 untuk WP Orang Pribadi 30 April 2018 untuk WP badan 5. Wajib Pajak yang telah menyampaikan laporan sebelum berlakunya ketentuan PER-03/PJ/2017 harus menyampaikan laporan berdasarkan ketentuan berdasarkan PER-03/PJ/2017 6. Wajib Pajak UMKM tidak wajib melaporkan laporan Penempatan Harta Tambahan pasal 38 ayat 1 PMK 118/2016 stdd PMK 141/2016 7. Laporan Penempatan harta Tambahan tidak perlu diberi meterai Download Formulir laporan penempatan Harta Tambahan Download Formulir laporan penempatan Harta Tambahan Download Peraturan Terbaru PER-03/PJ/2017 Konsultan Pajak Batam – Program Pengampunan Pajak atau yang dikenal dengan istilah Tax Amnesty sudah berakhir sejak empat tahun yang lalu. Saat itu tax amnesty dibagi menjadi tiga periode, periode pertama yaitu 28 Juniāˆ’30 September 2016, periode kedua yaitu 1 Oktoberāˆ’31 Desember 2016, dan periode terakhir yaitu 1 Januariāˆ’31 Maret 2017. Meskipun empat tahun sudah berlalu sejak disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, ternyata beberapa wajib pajak yang pernah mengikuti program tersebut saat ini masih kebingungan mengenai kewajiban menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan. Kewajiban Menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 menyebutkan bahwa wajib pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan harus menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 tiga tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan. Surat Pernyataan yang dimaksud adalah Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta Bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan. Sedangkan yang dimaksud dengan Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti penerimaan Pengampunan Pajak. Laporan Penempatan Harta Tambahan disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 untuk penyampaian laporan tahun pertama dan pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 dan seterusnya untuk penyampaian laporan tahun kedua dan seterusnya. Batas Waktu Penyampaian Suatu hari, wajib pajak bernama Mawar bertanya pada petugas KPP Pratama X melalui saluran official whatsapp yang dimiliki KPP Pratama X, ia merasa pernah mengikuti program tax amnesty dan merasa sudah menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan sebanyak 3 tiga kali, apakah tahun 2021 ia perlu menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan lagi atau tidak? Periode laporan dimulai sejak bulan diterbitkannya Surat Keterangan sampai dengan akhir tahun buku sebelum tahun batas waktu penyampaian laporan. Maka yang menjadi dasar adalah tahun terbitnya Surat Keterangan. Misal, Surat Keterangan terbit pada 10 Oktober 2016, maka periode laporan untuk laporan pertama adalah 10 Oktober 2016āˆ’31 Desember 2017 14 bulan, periode laporan kedua adalah 1 Januariāˆ’31 Desember 2018 12 bulan, dan periode laporan terakhir adalah 1 Januariāˆ’9 Oktober 2019 10 bulan. Laporan periode terakhir ini disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yaitu 31 Maret 2020 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau 30 April 2020 untuk Wajib Pajak Badan. Lalu bagaimana perlakuan untuk Surat Keterangan yang terbit tahun 2017? Misal, Surat Keterangan terbit tanggal 10 April 2017, maka periode laporan untuk laporan pertama adalah 10 Aprilāˆ’31 Desember 2017 9 bulan, periode laporan kedua adalah 1 Januariāˆ’31 Desember 2018 12 bulan, periode laporan ketiga adalah 1 Januariāˆ’31 Desember 2019 12 bulan, dan periode laporan terakhir adalah 1 Januariāˆ’9 April 2020 4 bulan. Laporan periode terakhir ini disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 yaitu 31 Maret 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau 30 April 2021 untuk Wajib Pajak Badan. Maka, jawaban dari pertanyaan Mawar adalah Mawar perlu memastikan dulu kapan Surat Keterangan yang didapatnya pada saat mengikuti program tax amnesty terbit. Surat Keterangan ini bisa terbit di tanggal yang berbeda-beda tergantung periode program tax amnesty yang diikuti Mawar saat itu, apakah Mawar mengikuti tax amnesty pada periode pertama, kedua, atau ketiga. Apabila Surat Keterangan terbit tahun 2016, maka Mawar sudah menyelesaikan kewajibannya dengan menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan sebanyak 3 tiga kali dan tidak perlu lagi menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan pada tahun 2021. Namun, apabila Surat Keterangan terbit tahun 2017, maka Mawar perlu menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan sekali lagi sebelum tanggal 31 Maret 2021 dalam hal Mawar merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi. Saluran Penyampaian Laporan Penempatan Harta Tambahan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar atau KP2KP baik secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan melampirkan dokumen hardcopy Laporan Penempatan Harta Tambahan yang ditandatangani dan dibubuhi stempel untuk Wajib Pajak Badan serta softcopy Laporan Penempatan Harta yang disimpan dalam media eksternal CD/DVD. Selain dengan cara tersebut, wajib pajak juga dapat menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan melalui saluran elektronik yang tersedia di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak pada menu e-Reporting. Menu e-Reporting ini hanya tersedia bagi wajib pajak yang telah berpartisipasi dalam Amnesti Pajak. File yang dibutuhkan untuk melakukan laporan melalui mekanisme ini dapat diperoleh pada halaman e-Reporting di layanan elektronik DJP. Sumber Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya Jasa Pembukuan dan Jasa AkuntansiJasa Penyusunan Laporan Keuangan Jasa AuditJasa Konsultasi Manajemen & KeuanganJasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak Penjualan Software Accounting & Kasir POS Offline dan OnlineJasa Pelatihan Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir KANTOR JASA AKUNTANSI BATAMKANTOR KONSULTAN PAJAK BATAMKONSULTAN PAJAK BATAMKANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAMKONSULTAN KEUANGAN BATAMSOFTWARE AKUNTANSI BATAMSOFTWARE ACCOUNTING BATAMSOFTWARE KASIR BATAMSOFTWARE POS BATAMPT. LADFANID KONSULTINDO BATAMJASA PEMBUKUAN BATAMJASA PERPAJAKAN BATAMJASA AKUNTANSI BATAM Demande de reprise de logement Demande de reprise de logement Il est dĆ©conseillĆ© d’utiliser le navigateur Firefox pour ouvrir et remplir un formulaire ou un avis car le contenu peut ne pas s’afficher correctement. ATTENTION Il est fortement recommandĆ© d'imprimer le formulaire sur du papier de format lĆ©gal 8,5 X 14. Baru-baru ini penulis menerima surat cinta melalui elektronik surel/email dari Direktur Jenderal Pajak Ditjen Pajak terkait himbauan pelaporan penempatan harta, penulis adalah salah satu dari peserta amnesti pajak. Dalam suratnya Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak menyatakan sebagai berikut Perlu kami sampaikan kembali bahwa salah satu kewajiban Wajib Pajak yang telah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak adalah menyampaikan laporan penempatan harta tambahan deklarasi dalam negeri dan/atau laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan repatriasi. Kewajiban penyampaian laporan-laporan tersebut sangat penting untuk dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk memastikan akuntabilitas atas penempatan harta dan/atau pengalihan dan realisasi investasi harta pasca Pengampunan Pajak. Kepatuhan atas penyampain laporan juga menjadi bagian kontribusi penting Wajib Pajak dalam mengawal keberhasilan pelaksanaan pengampunan pajak. Tahun 2019 merupakan periode laporan ke-3 atau terakhir yang batas akhir penyampaian laporan-laporan tersebut mengikuti batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yaitu 31 Maret 2020 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2020 bagi Wajib Pajak Badan. Laporan ini tidak wajib disampaikan oleh peserta Amnesti Pajak yang merupakan Wajib Pajak UMKM atau peserta Amnesti Pajak yang semata-mata mendeklarasikan harta tambahan di luar negeri tanpa melakukan repatriasi. Sebagai wujud pelayanan prima, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan saluran tertentu bagi para peserta amnesti pajak untuk dapat menyampaikan laporan penempatan harta secara elektronik melalui LOGIN pada situs pajak Perencanaan yang baik dalam mempersiapkan laporan penempatan harta secara elektronik akan membuat pelaporan pasca pengampunan pajak menjadi lebih mudah dan nyaman. Tidak dipenuhinya kewajiban penyampaian laporan tersebut akan mengakibatkan risiko ketidakpatuhan Wajib Pajak meningkat yang dapat ditindaklanjuti dengan tindakan admistratif peringatan dan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Ada rasa kaget juga, bahwasanya masih ada kewajiban yang hampir terlupakan yaitu melaporkan penempatan harta. Walaupun harapannya pelaporan harta ini dapat dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan. Cara Pelaporan Buka Masukan NPWP dan Password Buka layanan dan pilih Amnesti Pajak e-reporting, jika sudah pernah melaporkan akan terlihat daftar laporan harta pasca amnesti pajak sudah dikirim Untuk melaporkan klik pelaporan, selanjutnya buat laporan Terdapat 2 pilihan pilih yang sesuai, dalam hal ini saya memilih Deklarasi Dalam Negeri Saudara diminta untuk tambahkan data Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk MS Excel. Berikut saya lampirkan download bentuk MS Excel saudara hanya merubah sheet LAP_PHT dan sesuaikan nama, NPWP, periode, dan harta yang diungkapkan sebelumnya. Setiap perubahan klik validasi dipojok kiri atas. Setelah tambahkan data akan terlihat daftar deklarasi harta. Simpan, dan kirim laporan harta pasca amnesti pajak dengan menekoan kirim token. Setelah itu ambil kode verifikasi dari email saudara dan masukan serta submit laporan. Lihat di emal saudara, akan muncul Bukti Penerimaan Elektronik penyampaian laporan penempatan harta tambahan yang berada dalam wilayah NKRI. Penutup Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-07/PJ/2018, kewajiban penyampaian laporan tidak berlaku untuk dua kelompok wajib pajak. Pertama, wajib pajak yang dalam Surat Keterangan semata-mata mendeklarasikan harta tambahan yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI. Kedua, wajib pajak yang dalam Surat Keterangan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. Tarif yang dimaksud adalah tarif untuk UMKM. … Artikel Amnesti Pajak Beberapa catatan, opini, terkait aturan tentang Amnesti Pajak pernah dituliskan dalam blog meliputi Amnesti Pajak Amnesti Pajak Kepemilikan Harta & Nominee Amnesti Pajak Akhir Sebuah Pengampunan Amnesti Pajak Antara Tugas & Renungan Malam Amnesti Pajak Bangkit dan Ikutlah! Amnesti Pajak Kewajiban Investasi Bagi Repatriasi Dana Amnesti Pajak Nilai Wajar? Amnesti Pajak Pencabutan Surat Pernyataan Amnesti Pajak Pengembalian Kelebihan Uang Tebusan Amnesti Pajak Pengisian Surat Pernyataan Ke I & II Amnesti Pajak Perlakuan Akuntansi Atas Harta & Utang Amnesti Pajak Poin Perubahan PMK 118 Amnesti Pajak Singapura Surga Pajak? Amnesti Pajak Suatu Solusi Amnesti Pajak Surat Cinta Amnesti Pajak Surat Keterangan Pengampunan Pajak Amnesti Pajak Surat Pernyataan Amnesti Pajak UMKM Amnesti Pajak UMKM Part 2 Amnesti Pajak & Kemerdekaan Amnesti Pajak & Special Purpose Vehicle Amnesti Pajak Capaian dan Aturan Yang Menentukan Saya mau tanya mengenai pengisian form laporan penempatan harta tambahan yang berada di dalam wilayah NKRIapakah benar bahwa kolom alamat tidak boleh kosong?kalau iya bagaimana apabila harta nya bukan berupa tanah/bangunan?misalnya deposito, uang tunai ?terima kasih

form laporan penempatan harta tambahan