2 Setting Out/Stake Out • adalah pengukuran awal untuk menentukan titik-titik referensi (pematokan) yang bertujuan melancarkan proses konstruksi bangunan atau jalanan. Pada pelaksanaan pengukuran dan pematokan dengan menerapkan sistem ini harus berdasarkan data ukuran panjang dan lebar yang akurat sesuai dengan dokumen gambar kerja (gambar
Vay Nhanh Fast Money. Deskripsi Kerja, Tugas, serta Tanggungjawab Fit Out adalah sebagai berikut Mengawasi dan mengontrol pekerjaan fit out tenant sesuai dengan aturan Mereview dan monitoring design store Tenant Mempersiapkan interior ruangan yang akan di tempati oleh tenant Merenovasi ruangan yang akan di tempati oleh tenant Memastikan keadaan ruangan yang ditinggalkan oleh tenant sama dengan saat tenant masuk Mengontrol keadaan listrik dan infrastruktur ruangan yang akan di tempati tenant Mengelola dan review desain penyewa dan berkoordinasi dengan standar teknis dan prosedur konstruksi yang mencakup arsitektur, sipil dan M / E, dan memastikan pelaksanaan berjalan dengan baik Melakukan persiapan sampai bangunan diserahkan kepada penyewa. Melakukan pemeriksaan rutin dan memastikan unit siap operasi Berkoordinasi dengan departemen yang relevan tentang syarat administrasi penyewa yang harus dipenuhi sebelum dan setelah unit beroperasi Pengecekan unit sebelum pembukaan toko Membuat design development untuk project improvement gedung
PANDUAN FIT OUT FIT–OUT AND REDECORATION REGULATION 1. PENGENALAN 1. INTRODUCTION a b c a. Panduan ini dibuat sebagai petunjuk dalam pekerjaan fit out/ renovasi yang bertempat di gedung Wisma Nusantara b. Maksud dari panduan ini adalah sebagai upaya efisiensi waktu dan juga pembiayaan yang berhubungan dengan pekerjaan fit out. c. Sebelum pekerjaan dilakukan perjanjian sewa kantor sudah ditandatangani dan security deposit sudah dibayarkan. These notes have been prepared as a guide to assist in the fit-out and / or redecoration in Wisma Nusantara building. The guidelines set out in the following pages is intended to minimize not only time but also the cost associate with fitting-out and / or redecorating work. Prior to any alteration to the building being undertaken or occupation being granted for fitting-out, it will be necessary for the Lease Agreement to have been executed and Security Deposit has been paid. 2. DEFINISI 2. DEFINITIONS The terms used under this regulation shall have the following definitions Beberapa istilah dibawah ini dapat dijelaskan sebagai berikut a Premises Shall mean the space being leased under the Lease Agreement No. 02107/NBM-LA/I/2013 herein after sqm, at 7th floor. a. Perjanjian Ruangan sewa kantor yang telah disetujui untuk disewa berdasarkan kontrak sewa no 02107/NBM-LA/I/2013 dengan ini sebagai pengganti perjanjian dengan luasan semigross sebesar meter persegi di lantai 7. b Lessor and Lessee Shall mean Lessor and Lessee as mentioned in the Agreement. b. Pemilik dan Penyewa Diartikan pemilik dan penyewa gedung yang akan banyak dibahas dalam aturan ini. c Fit-out Shall mean new construction and / or renovation of the Premises. c. d Redecoration As referred to the Agreement, shall mean removal and / or replacing any parts of the Premises to reinstate to standard condition acceptable by Lessor, as shown in the drawings attached. d. Redekorasi Perubahan atau penggantian sebagian atau seluruh ruangan kantor sewa yang telah mendapat persetujuan dari pemilik. e Contractor and / or Consultant Shall mean Contractor and / or Consultant who will be working in the Premises, provided the Lessee has submitted the Lessor with their details, including the personnel who will work in the Lease Premises see Article e. Kontraktor dan/ atau Konsultan Kontraktor dan konsultan yang akan terlibat secara langsung dalam renovasi, dimana penyewa telah menyerahkan informasi detil pekerjaan lihat Pasal 3. WORK COMMENCEMENT a Commencement of Design Prior to the commencement of the design, it is advisable to arrange a meeting among the designer, Lessee and Lessor. 1 3. Fit Out Kegiatan fitout/ renovasi yang akan dilakukan dalam ruang sewa. AWAL PEKERJAAN a. Desain Awal Sebelum rencana desain dilakukan, maka diharuskan adanya pembicaraan awal antara perencana/ kontraktor, penyewa dan pemilik. b Letter of Attorney and Organization Chart Prior to start any work, it is necessary for Lessee and Contractor to submit Letter of Attorney all together with project organization chart, with regards to this regulation. The Letter of Attorney form shall be provided by Lessor. b. Surat Penunjukan Dari Pengacara dan Organisasi Sebelum pekerjaan dilakukan, maka penyewa harus memberikan surat penunjukan kontraktor yang akan melakukan pekerjaan fitour/ renovasi kepada pemilik atau manajemen gedung. Surat penunjukkan disediakan oleh Pemberi Sewa. c Letter of Notification Prior to start any work, it is necessary for Lessee and Contractor to submit Letter of Notification with regards to this regulation. The Letter of Notification form shall be provided by Lessor. c. Surat Pemberitahuan Surat ijin kerja akan dikeluarkan oleh manajemen gedung dengan mangacu pada informasi dari kontraktor dan calon penyewa. Surat pemberitahuan disediakan oleh Pemberi Sewa. d Commencement of Fit-out Prior to start any work, the Lessee shall obtain Letter of Approval and Letter of Work Permission from Lessor as mentioned in Article 4. d. Awal Pekerjaan Renovasi Sebelum dimulai pekerjaan apapun maka penyewa harus memiliki surat persetujuan dan ijin dari manajemen gedung/ pemilik gedung yang terdapat dalam pasal 4. Pada saat persetujuan yang telah dijelaskan didalam Pasal maka pemberi Sewa, penyewa dan kontraktor akan melakukan inspeksi ruangan sewa bersama dengan menggunakan fit out check list .Setelah pemeriksaan dibuat pekerjaan dapat dilaksanakan. Soon as approval as mentioned in Article is granted, the Lessor, Lessee and Contractor shall make a joint inspection of the Premises to protect all parties by fixing responsibility of any damages which may occur during fit-out. The Fit-out Check List as provided by Lessor will be used. Once this inspection has been made, work may commence on the Premises. e e. Redekorasi Awal Sebelum dimulai pekerjaan apapun maka penyewa harus memiliki surat persetujuan dan ijin dari manajemen gedung sesuai dengan pasal 4. Commencement of Redecoration Prior to start any work, the Lessee shall obtain Letter of Approval and Letter of Work Permission from Lessor as mentioned in Article 4. [ 4. 4. APPROVAL PERSETUJUAN a Lessee shall submit the 2 two sets of plans to obtain Lessor approval as the following, whichever necessary a. Penyewa harus memberikan 2dua set dokumen rencana pekerjaan sebagai persyaratan untuk mendapatkan persetujuan dari pemilik. b Lay-out plan based on the existing reflected ceiling plan showing partition, location of electrical outlet and direct telephone outlet and data outlet. b. Gambar rencana lay out kantor seperti diagram listrik, diagram telepon, diagram plafon, diagram partisi, dan diagram kebutuhan listrik. c Mechanical, Electrical and Plumbing drawing. c. d Material Specification; Finishing Schedule and Work Specification. d. Menyertakan spesifikasi material; pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan. 2 Menyertakan gambar pipa saluran air, listrik, dan sistem mekanis. jadwal e Time Schedule. e. Waktu pelaksanaan/ jadwal pekerjaan. f Other necessary drawings and information that Lessor may request with regards the Lessee’s design. f. g All changes in plans, lay-out and the designs that vary from the original approved plan shall require separate approval by Lessor. h Lessee shall provide Lessor within 14 fourteen days to check the plans as mentioned in Article and above. h. Penyewa harus menyerahkan dokumen dalam kurun waktu 14 empat belas hari kepada pemilik sebagai prosedur yang terdapat dalam pasal dan diatas. i Written approval shall be provided by Lessor by issuing Letter of Approval and Letter of Work Permission, all together with Lessor initial sign on each pages of the plans approved. i. Persetujuan tertulis yang berupa surat persetujuan dan ijin kerja akan diterbitkan oleh pemilik. j The approved plans shall be distributed to both Lessor and Lessee. j. Persetujuan desain akan dibagikan kepada penyewa dan pemilik. k Lessee shall provide/ pay fit out security deposit as regulated below k. Penyewa diwajibkan membayarkan uang kontraktor deposit dengan pengaturan sebagai berikut Rp 5,000,000,- per 60 ~ 500 m2 renovasi Rp 10,000,000,- per 501 ~ 1000 m2 renovasi g. Seluruh perubahan perencanaan dari desain dan sketsa gambar harus mendapat persetujuan dari pemilik/ manajemen gedung. Rp 5,000,000,- per 60 ~ 500 sqm space renovated Rp 10,000,000,- per 501 ~ 1000 sqm space renovated 5. 5. WORK COMPLETION a Penyewa/ kontraktor memberikan informasi dan desain gambar yang akan dibutuhkan oleh pemilik/ manajemen gedung. PENYELESAIAN PEKERJAAN a. Penyelesaian Fit Out Completion of Fit-Out Upon completion, Lessee shall arrange a joint inspection among Lessor, Lessee and Contractor to obtain Lessor verification. Lessor reserves the right to reject any works / materials vary from the approved plans all together with the approved changes, and, if necessary, arrange for it to be dismantled, reconstructed or altered at Lessee’s cost. Pada saat pekerjaan dinyatakan selesai, penyewa harus mengadakan inspeksi bersama yang diikuti oleh pemilik, penyewa dan kontraktor. Pemilik berhak melakukan perombakan jika renovasi tidak sesuai dengan standarisasi gedung, dan biayanya akan dipotong dari dana security deposit/ kontraktor deposit. Prior to conduct joint inspection, Lessee shall submit testing data to Lessor as the following Sebelum inspeksi dimulai maka penyewa harus menyerahkan dokumen testing sebagai berikut • • • Cabel insulation M Current A Voltage peroutlet hanya yang tambahan V • Arus udara pada tiap diffuser hanya yang tambahan Cable insulation M Current A Voltage per outlet additional only V Air flow from each diffuser additional only 3 [ b 6. b. Penyelesaian Redekorasi Completion of Redecoration Upon completion, Lessee shall arrange a joint inspection between Lessor and Lessee to obtain Lessor verification. The Redecoration Check List as provided by Lessor will be used. Lessor reserves the right to reject any works / materials not compliance with Article and, if necessary, arrange for it to be redecorated again, at Lessee’s cost. Pada saat penyelesaian, penyewa beserta kontraktor, & pemilik mengadakan inspeksi ada material dan renovasi yang tidak sesuai dengan standarisasi gedung maka pemilik berhak merubah dengan Pasal dan memotong biaya dari kontraktor deposit. c Letter of Completion The work is complete upon issuance of Letter of Completion by Lessor to Lessee. c. Surat Penyelesaian Pekerjaan dinyatakan selesai apabila surat penyelesaian telah dikeluarkan oleh pemilik. d As Built Drawing Lessee shall submit 1 one set of as built drawing to Lessor within 14 fourteen days after receiving Letter of Completion from Lessor. d. 6. DESKRIPSI RUANG SEWA DESCRIPTION OF PREMISES a Denah Gedung Penyewa harus menyerahkan satu set denah gedung kepada pemilik dalam kurun waktu 14 empat belas hari setelah penerimaan surat penyelesaian. Ceiling Office space is designed on a ceiling module system. The ceiling is semi concealed acoustic ceiling with type 15 x 400 x 1295 mm KAJIMA. ceiling shall be paint colour Vinilex 507 or the same colour. . a Plafon Gedung perkantoran didesain dengan sistem modul akustik plafond. Plafond adalah semitertutup dengan akustik ukuran 15 x 400 x 1295 mm KAJIMA Plafon harus di cat dengan Merk Vinilek 507 atau warna yang sama. b Lantai b Floor c The standard floor loading is 250 kilograms per square-meters 250 Kg/m2. The standard floor cover with vinyl tile with specification Tajima P-13, 8BF-020 30 x 30 cm . Partition and Doors Inter-tenancy walls and the common corridor walls comprise of glass wool and double gypsum board on a galvanized or painted steel frame. d e Lighting Lighting fixtures is provided in ceiling module at certain standard intervals with standard design of 12 twelve Watts per square meter. Electrical Capacity and Power The Lease Premises shall be supplied with 220 volt + 5% 50 Hz electrical power. The electricity quota is 4 Standar beban lantai adalah 250 kilogram per meter persegi 250 kg/m2. Standar lantai adalah dilapis dengan vynil tile dengan spesifikasi Tajima P-13, 8BF-020 30 x 30 cm. c Penyekat dan Pintu Penyekat antar penyewa dan koridor umum terdiri dari kaca dan papan gipsum dobel dengan rangka besi holo yang sudah dilapisi d Penerangan Lampu permanen disediakan dengan modul langit-langit dengan desain standar 12 dua belas Watts tiap meter persegi. e Kapasitas Listrik dan Power Ruangan sewa akan dialiri dengan 220 voltase + 5% 50 Hz tenaga listrik. Kuota listrik yang diregulasikan untuk pengerangan adalan 10 sepuluh watt tiap meter persegi dan soket listrik sebesar 1,000 seribu watt tiap 60 enam puluh meter persegi. Penyewa harus mematuhi sistem Earth Leakage Circuit Breaker ELCB gedung. regulated for lighting is 10 ten Watt per square meter and electric socket is 1,000 one thousand watt per 60sixty square meter. Lessee shall comply with building’s Earth Leakage Circuit Breaker ELCB system. f 7. f Pendingin Ruangan Air Conditioning The building standard design of AC temperature is 25o C average condition for open area. Air conditioning is centralized using incoming flow ducts in the drop ceiling module near the windows. The return air grilles are integrated within the lighting fixtures. Standar temperature pendingin ruangan adalah 25o C rata-rata untuk ruangan terbuka. Pendingin ruangan sentral menggunakan modul langit-langit dengan saluran masuk dekat jendela dan saluran keluar yang dipadukan di dalam penerangan permanen. g Fire Protection The fire protection equipment is provided in the ceiling module with certain standard intervals which are sprinkler heads and semi addressable smoke detectors. g Perlindungan Kebakaran Peralatan pemadam api yang disediakan dalam modul langit-langit yaitu penyiram air dan alat pendeteksi api dengan jarak tertentu. h Others h Lain-lain The typical floor ceiling height is meters. Standar tinggi langit-langit adalah meter. Standard horizontal blinds on the perimeter glass windows will be installed by the Lessee. Standar penutup horisontal disekeliling jendela kaca yang dipasang oleh penyewa. Company directory will be provided by the Lessor Limited to one company name per Lessee at the main ground floor lobby and typical floor lobby directory. Direktori perusahaan akan disediakan oleh pemilik terbatas kepada satu perusahaan tiap penyewa di lobi lantai dasar dan di lantai dimana penyewa menempati. GUIDELINES TO MATERIAL & STANDARD OF WORK a General Fit-out and / or redecoration work must comply with all building and fire regulations, laws and codes of Indonesia. In addition, the fit-out and / or redecoration must be constructed in a proper and professional manner. 7. ATURAN BAHAN PENGERJAAN & STANDAR a Umum Fit-out dan / atau pengerjaan dekorasi harus mengikuti aturan, hukum dan kode etis bangunan serta keselamatan yang telah ditetapkan di Indonesia. Pengerjaan harus dilaksanakan secara tepat dan profesional. The Lessor reserves the right to reject any works / materials vary from the approved plans and, if necessary, arrange for it to be dismantled, reconstructed or altered at Lessee’s cost. Lessor reserves the right to access to the Premises at all reasonable times for the purposes of inspection of fit-out and / or redecoration or any other matters related to the building and the 5 BAKU Pemilik berhak untuk menolak pengerjaan / bahan baku yang berbeda dengan persetujuan tertulis dan penyewa akan menanggung biaya perubahan yang ditentukan oleh pemilik. Pemilik berhak memasuki lokasi pekerjaan dalam rangka inspeksi fit-out dan / atau dekorasi pada jam-jam kerja ataupun halhal lain yang berkaitan dengan gedung dan perjanjian. Premises. b Ceiling Existing ceiling board and all the attached equipment on boards may not be removed, except for lighting fixtures and fire protection see Article and b Langit-langit Papan plafon akustik dan semua peralatan yang sudah dipasang tidak dapat dipindahkan, kecuali untuk lampu permanen dan alat keselamatan kebakaran lihat Pasal dan c Partition and Doors c Partisi dan Pintu • All partitions shall be constructed of double gypsum boards 10 mm or 12 mm thick on galvanized or painted steel frames. Under no circumstances should wooden frames or plywood board be used for the construction of partition. • Semua penyekat harus dibuat dengan papan gipsum dobel setebal 10mm atau 12 mm dengan glasswoll di atas besi holo. Konstruksi penyekat tidak dibenarkan menggunakan rangka kayu atau papan kayu tripleks • Glass partitions has to be properly framed with wood or aluminum. • Penyekat kaca harus memakai rangka kayu atau aluminium. • The thickness of glass for half floor to ceiling height windows, with maximum width of m, should be 6 mm or more. Ketebalan kaca untuk jarak setengah lantai ke jendela langit-langit, dengan ketinggian maksimum m, harus 6 mm atau lebih. • The thickness of glass for full floor to ceiling partitions should have thickness of 8 mm or more and preferably by tempered. • Glass door shall be by tempered. Ketebalan kaca untuk penyekat penuh dari lantai ke langit-langit harus 8 mm atau lebih dan sebaiknya menggunakan kaca tempa. • The thickness of glass for framed glass doors should be 12 mm or more. • Pintu harus menggunakan kaca tempered. Ketebalan kaca untuk rangka pintu seharusnya 12 mm atau lebih. It is highly recommended where glass partition pose danger to people walking into these should be tempered and / or laminated. A design should also be stuck or embossed on the glass for identification and safety purposes. • Penyekat kaca yang membahayakan sebaiknya ditempa atau dilapisi agar menghindari cedera. Desain penyekat kaca juga sebaiknya diletakkan di dalam kaca untuk keperluan identifikasi dan keselamatan. • d. Mechanical / Electrical Work d. 1. Electrical Installations Pengerjaan Mekanik / Listrik 1. Instalasi Listrik • All installations cable sizing and testing must be in accordance with PUIL Peraturan Umum Instalasi Listrik Edition 1987 and shall comply with Earth Linkage Circuit Breaker ELCB Semua instalasi ukuran kabel dan tes harus mengikuti aturan PUIL Peraturan Umum Instalasi Listrik edisi 1987 dan sesuai dengan aturan ”Earth Leakage Circuit Breaker ELCB” • The Electrical drawings should be checked, signed and verified by an authorized person Gambar-gambar listrik harus diperiksa, ditanda tangani dan diverifikasi oleh pihak 6 berwenang yang memiliki sertifikasi PLN. holding a PLN Certificate. • All new cabling for lighting and power outlets must be installed in good quality conduits within the ceiling voids. All cabling connections must use good quality Supreme cable jointing materials terminals. • It is not permitted to cut and make connection / joining to the existing / building cable for lighting and power outlet. Semua kabel baru untuk peneranggan dan outlet listrik harus dipasang di saluran yang berkualitas baik di dalam langitlangit. Semua koneksi kabel harus menggunakan kabel yang berkualitas baik Supreme cable dalam menghubungkan material terminals. Pemotongan dan pembuatan koneksi / penyambungan kepada kabel yang sudah tersedia/ kabel gedung untuk penerangan dan outlet listrik tidak diperbolehkan. 2. Penerangan 2. Lighting 3. • The relocation of lighting fixture within the existing lighting grid is permitted whenever possible, and shall be done by Lessee subject to Lessor permit. • Pemindahan lampu permanen dalam grid penerangan yang sudah tersedia diperbolehkan, dan hanya boleh dilakukan harus dengan seizin pemilik. • The part of the ceiling affected by the removal of lighting fixture must be covered with similar ceiling board at Lessee’s cost. • • As the return air grilles are integrated with the existing standard lighting fixtures, separate return air grilles must be provided, should the lighting fixtures is relocated. Bagian langit-langit yang terkena dampak pemindahan lampu permanen harus dilapisi dengan papan langit-langit yang serupa dan biaya ditanggung oleh penyewa. • Saluran udara masuk harus disediakan, apabila terjadi pemindahan lampu permanen karena saluran tersebut telah dipadukan dengan lampu permanen yang tersedia. 3. Electrical Power Points Pasokan Arus Listrik • Should additional electrical points be required instead of quota electricity from Lessor, the new electrical points with limited power may be connected under the strict direction from Lessor with additional charge with . • Dalam rangka penambahan pasokan arus listrik disamping kuota listrik dari pemilik, poin pasokan baru tersebut dengan arus listrik terbatas dengan pengawasan pemilik dan biaya tambahan biaya per bulan akan dikenakan berdasarkan pencatatan meter listrik tambahan kepada Penyewa. • If the connection to the existing power points is not possible, connection should be made through the ceiling void with its own hanger into the main electrical panels on that floor. • Apabila koneksi ke poin pasokan arus listrik yang sudah tersedia tidak memungkinkan, koneksi harus dibuat melalui langit-langit dan diberikan sambungan tersendiri kepada panel listrik di lantai ruangan tersebut. 7 • When a large number of electrical points are to be connected to the main panels, a subpanel may be required, to be installed by the Lessee at Lessee’s cost under supervision of Lessor. • Apabila jumlah poin pasokan arus listrik yang disambungkan kepada panel utama adalah dalam jumlah yang besar, instalasi sub-panel sebaiknya dilakukan oleh penyewa dan harus dibayar oleh penyewa, di bawah pengawasan pemilik. • Final connections to the main floor panels must be done by Lessor. • Pemilik akan membuat koneksi akhir kepada panel utama lantai. [ 4. 5. 4. Air Conditioning • Air Diffuser The relocation of Air-Conditioning diffusers is not permitted. Additional diffusers may be added only when possible, which shall be done by Lessee at Lessee’s cost. • Ducting Air Condition The relocation and the replacement of ducting AC is not permitted. • Thermostat The relocation and the replacement of thermostat / temperature controller is not permitted. 5. Fire Protection Pendingin Ruangan • Air Diffuser Pemindahan difuser pendingin ruangan tidak dibenarkan. Penambahan difuser akan diizinkan apabila memungkinkan dan akan dilakukan oleh penyewa dengan biaya penyewa. • Pipa Pendingin Ruangan Relokasi dan penggantian pipa pendingin ruangan tidak dibenarkan. • Thermostat Relokasi dan penggantian themostat/ alat kontrol temperatur tidak dibenarkan. Perlindungan Kebakaran • In the event that fire equipment Emergency Speaker, Heat or Smoke Detector and Sprinkler shall be remove and / or relocated and / or additional shall be necessary, it has to be done only by Lessee’s cost with Lessor supervision. • Dalam rangka perubahan / pemindahan / penambahan peralatan pemadam kebakaran speaker darurat, pendeteksi asap dan penyiram api, biaya akan ditanggung oleh penyewa dibawah pengawasan pemilik. • Office layout shall not restrict the operation of fire prevention and warning instruments and fire escape access. Minimum size to fire escape access is meter. • Tata letak kantor tidak diperkenankan menghalangi operasi latihan kebakaran, peralatan pemadam kebakaran dan jalur keluar kebakaran. Ukuran minimum untuk jalur kebakaran adalah meter. • Sprinkler heads and heat detectors must presence in every room with full floor to ceiling partitions. • Sprinkler dan pendeteksi asap harus ada di setiap ruangan dengan penyekat penuh dari lantai ke langit-langit. • The fire extinguisher in the Premises shall be provided by Lessee, at least 1 fire extinguisher per 100 one hundred sqm of the Premises. • Penyewa harus menyediakan APAR, setidaknya 1 alat pemadam setiap 100 seratus sqm. 8 • Gas system fire protection in the Computer Room / PABX Room in the Premises shall be provided by Lessee. Penyewa harus menyediakan sistem gas pelindung kebakaran di dalam ruang komputer / ruang PABX. 6 Plumbing Works No plumbing works is permitted in the Premises. 6 Pengerjaan Saluran Air Pengerjaan saluran air tidak diperbolehkan. 7 Telephone Lines 7 Saluran Telepon • Direct Telephone Line TELKOM The required direct telephone, facsimile or telex cables will be drawn by Lessee via the ceiling void from FTB to a designated points. • Extension Line The distribution of telephone extension lines from the key telephone or PABX Central Unit of Lessee shall be installed by the Lessee through the ceiling void at the cost of the Lessee. h Others The Lessee is responsible for the name on his tenancy door if required, the format and design of which is to be approved by Lessor prior to the work being carried out. 8. • • Saluran Telepon TELKOM Saluran langsung yang diperlukan untuk telepon, fax atau kabel telex yang akan dipasang oleh penyewa melalui plafond dari FTB ke poin-poin yang telah ditentukan. • Saluran extention PABX Distribusi saluran telepon extention dari telepon utama atau PABX harus diinstalasi oleh penyewa melalui langit-langit dengan biaya penyewa. h Lain-lain Penyewa bertanggung jawab atas nama yang dipasang di kantor penyewa dengan format dan desain yang telah disetujui oleh pemilik sebelum pengerjaan dilakukan. 8. SERVIS YANG DIBERIKAN SAAT KERJA SERVICE PROVIDED DURING THE WORK a Pasokan Arus Listrik a Electricity Power Supply • No charge will be made to Lessee for the use of partial lighting and power outlets for normal handtools only drilling machine, vacuum cleaner and single phase air compressor machine during the working hours of the fitting out and / or redecoration. • Penyewa tidak akan dikenakan biaya atas penggunaan penerangan dan outlet listrik untuk peralatan sederhana mesin bor, vacuum cleaner dan mesin kompresor satu fase selama jam kerja fitting-out dan / atau dekorasi. • Before start the Fit out Lessee shall install the electricity feather cable which to be connected from EPS Electric Power Supply room to Lessee main panel. • Sebelum dimulainya pekerjaan penyewa harus menarik kabel listrik/ tupur dari ruangan EPS Electric Power Supply yang disambung ke panel listrik penyewa. • No welding apparatus and high amperage more than 5A equipment is allowed to be connected to the standard power sockets. • Peralatan pengelasan dan peralatan ampere yang melebihi 5 A tidak diperbolehkan untuk disambungkan ke soket listrik. • All electricity installation and equipment should comply with building ELCB system • Seluruh peralatan listrik dan instalasinya harus sesuai dengan sistim ELCB gedung. 9 b Water Supply No charge will be made for the reasonable use of water from a designated source during the fitting out and / or redecoration. b Penyediaan Air Tidak ada biaya yang dikenakan atas pemakaian air yang secukupnya selama fitting out dan / atau dekorasi. c Over Time Permission Should there be a work beyond normal working hours, over time service may be requested before PM from Monday to Friday and AM on Saturday, provided the Lessee has submit to Lessor the schedule of work, names of worker, kind of work and name of supervisor. c Izin Lembur Apabila ada pengerjaan lewat jam kerja, izin lembur bisa diajukan sebelum siang dari Senin hingga Jumat dan AM di hari Sabtu. Adapun penyewa harus menyertakan jadwal kerja, nama-nama karyawan, jenis pekerjaan dan nama pengawas kepada pemilik. d Service Lift Only the service lift may be used for bringing material in and rubbish out, which shall not exceed the loading capacity of 900 nine hundred kg. Lessor reserves the right not to permit certain material to be brought up via the service lift if they pose to danger or damage to the lift. d Lift Servis Lift Servis dapat dipakai untuk membawa material dan sampah, dengan berat maksimum 900 sembilan ratus kg. Pemilik berhak untuk menolak material yang dianggap membahayakan atau merusak lift. e Loading Capacity e Kapasitas Beban • 9. • When trolley is used, it shall be in good condition rubber tire. Total weight of trolley plus carried material shall not exceed the loading capacity of 900 nine hundred kg at service lift, 250 two hundred fifty kg at elevator hall and office space. RULES AND REGULATIONS FOR CONTRACTOR / SUB-CONTRACTOR 9. a Employee Regulation a Setiap trolli yang digunakan harus menggunakan roda karet. Berat trolli dan bahan-bahan tidak boleh melebihi kapasitas beban 900 sembilan ratus kg untuk lift servis, 250 dua ratus lima puluh kg di lift aula dan kantor. ATURAN DAN REGULASI UNTUK KONTRAKTOR/ SUB-KONTRAKTOR Aturan Karyawan • The Contractors / Sub-Contractors shall inform to Lessee, in which the Lessee will in turn inform the Lessor the number of personnel who will be working, plus the names and positions of these personnel. • Kontraktor / sub kontraktor diharuskan menghubungi penyewa, yang diharuskan memberitahukan kepada pemilik, tentang jumlah personil yang akan bekerja, beserta nama dan posisi tiap-tiap karyawan. • All personnel must wear identification badges which are distributed by Lessor when working in the building. • Semua personil yang bekerja harus memakai tanda pengenal yang akan disediakan oleh pemilik. • During the construction phase, Contractor’s employees shall comply with the rules and regulations of the Building. The Lessor reserves the right to change, alter or adjust these without prior notice. • Sewaktu pembangunan dilangsungkan, karyawan kontraktor harus mematuhi aturan dan regulasi Bangunan. Pemilik berhak mengganti, merubah atau menyesuaikan aturan di atas tanpa pemberitahuan sebelumnya. • Contractor’s employees are authorized to use only designated and appointed toilet / washing • Karyawan kontraktor hanya diperbolehkan untuk memakai toilet / fasilitas kebersihan yang 10 telah ditentukan di luar bangunan utama. facilities outside the main building. • Only the service lift is to be used by Contractors employees. • Hanya lift servis yang boleh digunakan oleh karyawan kontraktor. • It is not allowed to smoke, fight and eat inside the building. • Merokok, berkelahi dan makan di dalam bangunan tidak diperbolehkan. b Aturan Pekerjaan b Working Regulation • One or more supervisors shall be appointed during the work. Supervisors must be on-site at all times when work is in progress. • • All work interfacing with other contractors must be coordinated through a synchronized time schedule approved by the parties involved. • • Prior to starting work, protection must be provided to the lift lobby corridors and walls if required. • • Security over the materials in the Premises, shall not be responsibility of Lessor. • Keamanan material di lokasi pekerjaan tidak menjadi tanggung jawab pemilik. • The Lessor does not provide a space either for temporary storage of fitting out and / or redecoration materials or garbage. The Contractors shall bring the garbage out by their own effort. • Pemilik tidak menyediakan tempat untuk penyimpanan sementara bahan-bahan yang berkaitan dengan fitting out / dekorasi. Kontraktor harus mengurus hal-hal tersebut dengan sendirinya. • No welding activities are allowed in the building. • Pengerjaan pengelasan diperbolehkan di dalam gedung. • It is not allowed to dig a hole on the apron at wall and on the PC wall at every floor for any kind of purposes. • Membuat lubang pada dinding atau pada dinding tidak diperbolehkan. • It is not allowed to chip on the floor. • Tidak diperkenankan memotong lantai. • Use of electrical power hand tools is allowed within limits of existing designated outlet 5 Amp 220 V. • Tenaga listrik untuk mesin sederhana yang diperbolehkan adalah dalam limit outlet yang telah ditetapkan 5 Amp 220 V. • Woodwork within the Premises should be limited. Preferably wood construction should be performed outside and brought to the Premises for finishing only. • Pengerjaan yang melibatkan kayu harus dibatasi dan sebaiknya dilakukan di luar gedung dan hanya dibawa ke dalam gedung untuk pengerjaan terakhir • To avoid creating fire hazards, construction areas must be kept free of trash and inflammable materials. All areas must be cleaned at the end of • Untuk menghindari terjadinya kebakaran, semua areal konstruksi harus bersih dari sampah dan material yang mudah terbakar. 11 Seorang pengawas atau lebih harus ditunjuk selama pengerjaan dan pengawas tersebut harus berada di tempat pengerjaan selama waktu pengerjaan berlangsung. Semua pengerjaan bersamaan dengan kontraktor lain harus diatur dengan jadwal waktu yang telah disinkroniskan oleh pihakpihak yang bersangkutan Sebelum pekerjaan dilakukan kontraktor harus menyediakan proteksi dinding dan lantai jika diperlukan. tidak Semua lokasi harus dibersihkan setiap hari dan sampah dikeluarkan dari gedung. the day and trash water removed from the building. • No open fires are permitted. If violated, the Contractors will not be permitted to do further work in the building. • Penyalaan api tidak diperbolehkan. Apabila terjadi pelanggaran, kontraktor tidak diperbolehkan bekerja lagi di gedung. • Contractors must provide their own fire extinguishers at all times and in suitable quantities. At least 1 fire extinguisher per 100 one hundred sqm of the Premises during the fitting-out and / or redecoration. • Kontraktor harus menyediakan alat pemadam api setiap waktu dan dalam jumlah yang cukup, setidaknya 1 pemadam api tiap 100 seratus sqm selama fittingout dan / atau dekorasi. • Movement of furniture and equipment through Service lift shall be under supervision of the Lessor. Close supervision of these activities is important to avoid damage to the walls, floor and other areas of the building. • Pemindahan furnitur dan peralatan menggunakan lift servis harus berada di bawah pengawasan pemilik. Pengawasan harus dilakukan demi menghindari kerusakan terhadap dinding, lantai dan semua areal gedung. • Any kind of work which disturb other tenants in the building shall be done beyond office hours, bad / strong smell or noisy. • Semua pengerjaan yang menganggu penyewa lainnya seperti bau menyengat / suara bising harus dilakukan setelah jam kerja. c Working Hours Standard working hours for fitting out and / redecoration work are Monday to Saturday AM - PM After office hour Should be inform to Security and Engineering Dept. Control Room Sunday/ Holiday Should inform to Security and Engineering Dept. Control Room c Jam Kerja Jam kerja standar untuk pengerjaan fitting out dan / atau dekorasi adalah Senin – Sabtu – Setelah Jam kerja Harus memberitahu Security dan Engi neering Control Room Minggu/ Hari Libur Harus memberitahu Security dan Engi neering Control Room 10. INDEMNIFICATION 10. The Lessee shall indemnify the Lessor against all claims, losses, proceedings, damage, costs, charges and expenses, personal injury fatal or otherwise or accident which may arise or be deemed to arise in consequence of fit-out and / or redecoration work execution, provided with Letter of Indemnity prior to start the work. The Letter of Indemnity form shall be provided by Lessor. 12 PENGGANTIAN GANTI RUGI Segala biaya klaim, kehilangan, kerusakan, denda, pengeluaran, cedera fatal atau sebaliknya atau kecelakaan yang disebabkan oleh pengerjaan fit-out dan / atau dekorasi ditanggung oleh penyewa, seperti dinyatakan oleh surat penggantian rugi. Surat penggantian rugi akan diberikan oleh pemilik. 11. 11. INSURANCE ASURANSI • The Contractor is recommended to insure during the period of the fit-out contract against all liabilities for any damage, losses or injury which may occur to any property or person, arising from the execution of the fit-out work. • Kontraktor dianjurkan untuk memiliki asuransi selama kontrak pengerjaan fit-out sebagai kewajiban pergantian terhadap segala kerusakan, kehilangan dan cedera yang mungkin terjadi kepada bangunan atau karyawan selama pengerjaan fit-out. • Third Party Insurance shall cover the following - Bodily injury or death. - Property damage. • Asuransi pihak ketiga mencangkup yang berikut - Cedera badan atau kematian - Kerusakan bangunan 12. 12. BREACH OF CONDITIONS AND REMEDY • The Lessor has the right to evict, stop any work, refuse entry or supply of electrical power as the Lessor sees if to any personnels under employment of the Lessee’s interior designer or contractor or the PELANGGARAN KONDISI DAN PENYELAMATAN • Pemilik berhak untuk mengeluarkan, memberhentikan pekerjaan, tidak memberikan suplai untuk tenaga listrik apabila pemilik melihat adanya pelanggaran kondisi oleh personil kontraktor dan perancang desainer yang telah ditunjuk oleh penyewa. 13. PEMBERITAHUAN 13. NOTICE Any notices during fit-out and / or redecoration work shall be between Lessor and Lessee, and shall be addressed the person in-charge as the following description, unless otherwise stated Setiap pemberitahuan selama fit-out dan / atau dekorasi antara pemilik dan penyewa, telah diatur dalam informasi di bawah ini • • • Lessor To In charge At Lessee To In charge At Nusantara Building Management Ganung Argo Rastopo Wisma Nusantara, 22nd Floor Jl. MH. Thamrin no. 59, Jakarta 10350 Pemilik Untuk Pimpinan Di • as Term 1 in the Lease Agreement. as provided in Letter of Attorney from Lessee see Article as Term 2 in the Lease Agreement. Penyewa Untuk Pimpinan Di • Lessee’s Contractor / Sub-Contractor / Designer In whatsoever reason, the Lessee’s Contractor / Sub-Contractor / Designer shall be as full responsibility of Lessee. Therefore under no circumstances any direct notices to Lessor by Lessee’s Contractor / Sub-Contractor / Designer 13 • Nusantara Building Mana gement Ganung Argo Rastopo Wisma Nusantara, Lantai 22nd Jl. MH. Thamrin no. 59, Jakarta 10350 Seperti tertulis di penggalan pertama di perjanjian. Seperti yang tertera di surat pengacara dari penyewa lihat Artikel Seperti tertulis di penggalan kedua di perjanjian. Kontraktor Penyewa / Sub-Kontraktor/ Desainer Dalam kondisi apapun, kontraktor penyewa/ sub-kontraktor/ desainer harus berada sepenuhnya di bawah tanggung jawab penyewa. Maka dari itu, pengumuman langsung shall be taken into account as representation of Lessee. dari kontraktor penyewa/ sub-kontraktor/ desainer kepada pemilik tidak akan dianggap sebagai perwakilan langsung dari penyewa. 14. PERTANYAAN LANJUTAN 14. FURTHER INQUIRY Should you have any further inquiries concerning fit-out and / or redecoration work and occupation of the building, please contact to building management office during normal office hours at Pertanyaan lanjutan yang berkaitan dengan fit-out dan / atau pengerjaan dekorasi dan penempatan gedung, silahkan menghubungi manajemen gedung pada jam kerja sebagai berikut Office Kantor Contact Person Telephone Facsimile Office Hours Nusantara Building Management, Wisma Nusantara, 22nd floor. Ganung A. Rastopo 62-21-390 0909, ext. 2004 62-21-390 6135 Subject to discussion 15. DENAH GEDUNG 15. BUILDING PLAN On application, one photocopy plans at A0 scale from each drawings as attached, may be provided by Lessor at Free of Charge to the Lessee. Di aplikasi, satu lembar fotokopi dalam skala A0 dari setiap gambar yang disertakan akan disediakan oleh pemilik secara cuma-cuma kepada penyewa. 16. LAMPIRAN 16. ATTACHMENTS a b c d e f g h i Orang dihubungi Telepon Fax Jam Kerja Pengelola gedung, Wisma Nusantara, lantai 22nd Ganung A. Rastopo 62-21-390 0909, ext. 2004 62-21-390 6135 Dibicarakan lebih lanjut a b c d e f Drawing Floor Plan Ceiling Plan Lighting Socket Outlet and Telephone Outlet Heat Detector and Emergency Speaker Air Condition Diffuser Sprinkler Head Photo g h i 14 Gambar Denah lantai Denah langit-langit Penerangan Outlet soket dan soket telepon Pendeteksi panas dan speaker darurat Diffuser Pendingin Ruangan Penyiram air Foto
Buku Fit Out Berikut akan kami sampaikan contoh buku yang dibuat oleh pengelpla gedung dalam melakukan pengaturan pelaksanaan Fit Out/ Renovasi. PENDAHULUAN Pengelola Gedung mengucapkan selamat datang kepada para Pemilik, baik kepada Pemilik yang akan menjadikan gedung ini sebagai tempat hunian utama bersama keluarga tercinta maupun kepada Pemilik yang menjadikan sebagai aset investasi yang menjanjikan di masa datang. Petunjuk dan Panduan Fit-Out/Renovasi unit ini dibuat untuk membantu memudahkan Pemilik dalam berkoordinasi dengan i Kontraktor yang dipilih oleh Pemilik sendiri, ii Penyelenggara Pembangunan gedung, dan iii Pengelola Gedung. Dengan buku ini diharapkan Pelaksana/Kontraktor yang ditunjuk Oleh Pemilik dapat melaksanakan pekerjaannya/kewajibannya sesuai dengan rencana/design yang disetujui Pemilik, namun tetap mengikuti aturan-aturan yang berlaku dalam bangunan Strata-Title Rumah Susun. Oleh karena itu untuk memudahkan Pemilik, Pemilik dapat menghubungi Pengelola Gedung selama PPRS belum terbentuk. Dalam buku Petunjuk atau Panduan ini, pekerjaan Fit-Out menyeluruh unit ruangan dan Pekerjaan Renovasi sebagian kecil atau besar ruangan, tidak terlalu dibedakan, karena memang tidak ada perbedaan yang substantif dari sisi peraturan dan tata tertib, kecuali hanya volume pekerjaan. Buku Petunjuk dan Panduan ini memuat syarat-syarat Administrasi dan Batasan Perubahan yang harus diketahui dan dimengerti oleh Pemilik/Penghuni dan Supervisor/Mandor pelaksana Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemilik/Penghuni, juga memuat Tata Tertib Pelaksanaan dan Sanksi-sanksi yang wajib diketahui dan dimengerti oleh setiap pihak terkait termasuk pekerja-pekerja pelaksana. Diluar Petunjuk dan Panduan Fit-Out/Renovasi unit ini, semua kontraktor yang bekerja harus mematuhi standar kerja di gedung bertingkat tinggi yang akan dikeluarkan secara terpisah oleh Pengelola Gedung. Jakarta, Pengelola Gedung 1. Definisi – definisi Dalam Buku Panduan Fit Out/ Renovasi ini yang dimaksud dengan Rumah Susun adalah Rumah Susun Hunian dan Bukan Hunian “Gedung” yang untuk selanjutnya disebut “Gedung” yang berlokasi dan terletak di Jalan ................., Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sebagai bangunan Strata-Title berkonsep heedful, health, hospital, high living, happy, homey, hygiene dan handy, dengan multi fungsi meliputi a. Non Hunian yang terdiri dari Retail, dan Kantor. b. Hunian yang terdiri dari apartemen hunian dan Service Apartemen Apartel Unit adalah satuan-satuan Rumah Susun “Gedung”, yang merupakan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang dikonstruksikan secara fungsional dalam arah Vertikal dan Horisontal dan merupakan satuan-satuan yang dapat dimiliki secara terpisah yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama yang terletak di Jalan .........................., Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pemilik adalah orang atau badan hukum yang memiliki Unit dan memenuhi syarat sebagai pemegang hak Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Penghuni adalah perseorangan sebagai pemilik dan atau pihak lain yang mendapat kewenangan dari pemilik, dan atau penyewa untuk area hunian; perseorangan atau badan hukum untuk area bukan hunian; yang semuanya secara nyata berdiam dan atau menempati serta memanfaatkan Unit. Perhimpunan Penghuni Rumah Susun adalah perhimpunan yang anggota-anggotanya terdiri dari pihak-pihak atau subyek hukum yang memiliki, menyewa, atau memanfaatkan Unit berdasarkan hubungan hukum tertentu dan selanjutnya disebut sebagai Perhimpunan Penghuni. Pengelola Gedung PG adalah Badan yang dibentuk atau yang ditunjuk Penyelenggara Pembangunan untuk melakukan pengelolaan “Gedung”. Setelah Perhimpunan Penghuni terbentuk, Pengelola Gedung akan dibentuk atau ditunjuk oleh Perhimpunan Penghuni. Badan Pengelola adalah badan yang dibentuk oleh Perhimpunan Penghuni untuk menyelenggarakan Pengelolaan yang meliputi pengawasan terhadap penggunaan Benda-dan-Bagian-Bersama, Tanah-Bersama dan pemeliharaan serta perbaikannya. KTPG Kantor Pengelola Gedung adalah kantor pengelola gedung “Gedung”. Kantor Pengelola Gedung beserta jajarannya melakukan pengelolaan “Gedung” yang meliputi pengawasan terhadap penggunaan Benda dan Bagian-Bersama dan Tanah Bersama dan pemeliharaan serta perbaikannya dan bertanggung jawab kepada Pengembang sebelum perhimpunan penghuni terbentuk. Organisasi PGHT akan terdiri dari 6 Departemen 1. Departemen Rekayasa Teknik/ Engineering/ DERT 2. Departemen Sekuriti dan Kebersihan/ DESK 3. Departemen Layanan Penghuni/ Tenant Relation/ DELP 4. Departemen Promosi dan Advertensi/ Marketing/ DEPA 5. Departemen Akunting dan Keuangan/ DEAK 6. Departemen Legal dan General Affair/ DLGA Penyelenggara Pembangunan adalah Perseroan Terbatas "PT Gedung", berdomisili di........................................, yang telah membangun “Gedung”. Bagian Bersama adalah bagian dari “Gedung” yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan Unitnya, seperti ruang untuk umum, ruang tangga, kolam renang, ruang gymnastic, , lift, pondasi, kolom balok, dinding, lantai, atap, talang air, tangga, saluran-saluran, pipa-pipa, ruang out door AC, ruang genset, jaringan-jaringan listrik, telekomunikasi, selasar, tempat parkir dan lain-lain yang sejenis. Benda Bersama adalah benda yang bukan merupakan Bagian Bersama dari Rumah Susun “Gedung” tetapi terletak di atas Tanah Bersama yang dimiliki, digunakan dan dinikmati bersama secara tidak terpisah dari Unitnya, seperti pertamanan, pagar dan dinding luar, dan lain-lain yang sifatnya terpisah dari struktur bangunan “Gedung”. Tanah Bersama adalah berupa sebidang tanah yang batas - batasnya telah ditetapkan dalam Surat Ukur Nomor; …….. tanggal ………. yang merupakan salinan dari peta bidang Tgl. ………… No. ……… dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor …….yang diterbitkan pada tanggal ……….. yang merupakan penggabungan HGB No. ……, No. ……, No. ….., No. ….., No. …. dan No. ……; digunakan atas dasar hak kepemilikan bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri bangunan-bangunan Rumah Susun “Gedung” berikut fasilitas-fasilitasnya. Lingkungan Rumah Susun adalah sebidang tanah dengan batas-batas yang jelas, terletak di Jalan ............................. Jakarta, dimana di atasnya terdapat bangunan-bangunan gedung bertingkat yang dipergunakan sebagai Hunian dan Bukan Hunian yang menerapkan kepemilikan berdasarkan sistem Hak Milik atas Satuan Rumah Susun termasuk prasarana dan fasilitasnya yang secara keseluruhan merupakan kesatuan - tempat pemukiman. Pengelolaan adalah seluruh pelaksanaan kegiatan-kegiatan operasional, pemeliharaan, perbaikan, termasuk seluruh kegiatan-kegiatan administrasi yang terkait pada seluruh Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama dalam lingkup Rumah susun “Gedung” . Daftar Penghuni adalah buku yang berisi data-data mengenai Penghuni dan yang berkaitan dengan Penghunian atas Unit. Hal-hal yang dicantumkan dalam daftar ini meliputi nama Penghuni, nomor Unit, tanggal penggunaan/pengalihan manfaat Unit, lamanya pengalihan manfaat, tanggal peralihan kepemilikan, dan hal hal lain yang terkait. KONTRAKTOR adalah Kontraktor yang mengerjakan pekerjaan di “Gedung” yang kehadirannya berdasarkan Surat Perintah Kerja yang sah yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Pembangunan, Pengelola Gedung, Pemilik maupun Penghuni. bersambung
Setelah process negosiasi sudah disepakati Pihak Penyewa dan Pihak Yang Menyewakan, maka akan ditertibkan “Letter of Intent LOI” atau Surat Tanda Minat. Secara umum LOI tidak mengikat secara hukum non-binding, namun setelah LOI dieksekusi, Penyewa sudah harus membayar “Security Deposit” /Uang Jaminan. LOI merinci syarat dan ketentuan yang disepakati dan akan dimasukkan diperjanjian sewa. Hal yang harus dipahami, sbb 1. Luas kantor dihitung berdasarkan m2 Semi gross. Semi gross adalah jumlah ukuran net ditambah dengan bagian proporsional dari area umum dan fasilitas umum. Ukuran Net adalah ukuran yang dipakai dalam ruangan sewa. Area umum dan fasilitas umum adalah lobby lift, koridor, pantry basah dan toilet. Namun tidak termasuk “Ruang Vertikal” seperti shaft lift, tangga darurat, shaft penempatan kabel-kabel. Proporsional berkisar 15% - 20% tergantung design gedung. Semakin fancy gedungnya, semakin besar bagian proporsional yang harus dibayarkan. Jadi berapa m2 yang dibutuhkan untuk kantor? Pernah saya bahas di sini 2. Masa Sewa, standard gedung masa sewa minimal 3 tahun. Setiap perusahaan pasti berharap bisnisnya dapat bertahan dan berkembang, dengan menandatangani perjanjian sewa menyewa dengan masa sewa 3 tahun berarti perusahaan mempunyai kewajiban membayar sewa sampai masa sewa berakhir, walaupun pembayaran sewa dilakukan per 3 bulan di muka. Umumnya gedung menetapkan system pembayaran per 3 bulan dimuka. 3. Harga Sewa dan Service Charge, umumnya dicantumkan harga per m2 per bulan. Misalnya Rp per m2 per bulan dengan pembayaran per 3 bulan di muka, dikali luasan unit dan plus PPN10%. Biaya Service Charge ada yang sudah termasuk - Biaya pemakaian listrik dan AC selama jam kantor; - Biaya pemakaian AC selama jam kantor; listrik dipasang Kwh meter Setelah jam kerja akan dikenakan biaya lembur, perhitungannya per jam. Sebagian besar gedung sudah memasang Kwh listrik terpisah untuk masing-masing unit kantor, dan sebagian gedung-gedung baru sudah memakai AC VRV system. 4. Security Deposit, setelah menandatangani LOI oleh kedua belah pihak. Pihak Penyewa sudah harus membayar 3 bulan gross rent Base Rent + Service Charge Security Deposit. Security Deposit akan dikembalikan secara penuh tanpa bunga apabila Penyewa tidak memperpanjang sewanya dan tidak mempunyai tunggakan pembayaran. Namun, bila Penyewa setelah membayar deposit dan Penyewa tidak melanjutkan sewa atau mengakhir masa sewa sebelum sewa berakhir. Penyewa juga harus menyerahkan salinan copy surat-surat legalitas, seperti Akta Pendirian Perusahaan, NPWP, TDP, dll. 5. Kondisi Unit Kantor, perhatian semua check list pada saat serah terima, karena Penyewa diwajibkan mengembalikan kondisi unit kantor sama pada saat serah terima, berarti partisi-partisi Interior harus dibongkar. Atau, nego dengan Pemilik interior ditinggal saja untuk ditawarkan ke calon penyewa lain, untuk menghemat biaya fitting out dan waktu. 6. Masa Pekerjaan Fit-out, selama masa fitting out Penyewa dikasih tenggang waktu 1 – 3 bulan tergantung luasan kantor yang disewa. Selama masa ini belum dikenakan biaya sewa maupun service charge. Gedung memperhitungan masa fit out tertanggal Serah Terima unit dan berarti pekerjaan fitting sudah dapat dimulai. Berdasarkan pengalaman kami, ada tenant yang kurang memperhatikan masa fit out yang diberikan kepada gedung, sehingga masa fitting out sudah habis namun kantor belum siap untuk ketempati. Sebelum Serah Terima unit pastikan urusan dengan kontraktor sudah selesai. Most Common Mistakes Made by Tenants Office 7. Reinstatement Pengembalian Keadaan Semula Pada Masa Sewa berakhir dan tenant tidak memperpanjang masa sewa lagi, maka Ruangan Yang Disewakan harus dikembalikan dalam keadaan bersih dan kosong atau sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Apabila tenant mengembalikan melewati Tanggal Berakhir Sewa akan dikenakan denda. Semoga keterangan mengenai "Letter of Intent" bermanfaat bagi kalian yang in charge untuk sewa kantor baru atau perpanjangan sewa. Terima kasih.
FIT-OUT REGULATION PETUNJUK PENATAAN RUANGAN The Manhattan Square - Mid Tower JL. T. B. Simatupang Kav. 1 S Cilandak Timur Jakarta 12560 Prepared by PT. Colliers International Page 1 PETUNJUK PENATAAN RUANG PENYEWA TENANT FIT-OUT REGULATION 1. 2. PENDAHULUAN Petunjuk ini dibuat sebagai pedoman bagi Penyewa dalam menyiapkan kantor Penyewa di The Manhattan Square – Mid Tower Sebelum memulai fitting-out, Penyewa harus sudah menandatangani Perjanjian Sewa Lease Agreement dan membayar uang jaminan Security Deposit. Apabila petunjuk ini diikuti dan dilaksanakan dengan benar, maka Penyewa akan dapat menghemat waktu dan juga biaya fitting-out. PERENCANAAN DESIGN Sebelum perancangan dimulai sebaiknya diadakan pertemuan antara Perencana desainer / kontraktor, Penyewa dan Koordinator Pengelola Gedung dalam rangka membina saluran komunikasi. Penyewa/perwakilannya diminta menghubungi Building Manager atau Wakilnya, untuk membicarakan segala sesuatu dengan perencanaan fittingout. 3. PERSETUJUAN Setelah perencanaan desain interior selesai, sebelum memulai pekerjaan fitting-out, Penyewa harus mendapatkan izin atau persetujuan dari Pengelola Gedung. Untuk itu Perencana harus menyerahkan kepada Pengelola Gedung rencana tata letak lay-out plan yang didasarkan pada gambar refleksi plafond reflected ceiling plan selambatlambatnya 14 empat belas hari sebelum pelaksanaan pekerjaan. Pada rencana tata letak tersebut harus ditunjukkan letak partisi, tinggi partisi, lokasi titik-titik stop kontak, sambungan telpon, gambar-gambar detail detail drawings serta informasi lainnya yang diperlukan Pengelola Gedung. Bersamaan dengan proses perencanaan tersebut diatas, Penyewa juga harus memperkenalkan kepada Pengelola Gedung calon kontraktor pelaksanaan fitting-out. Setelah Pengelola Gedung memberikan persetujuannya, maka Pengelola Gedung bersama Kontraktor dan Wakil dari Penyewa akan melakukan pemeriksaan bersama terhadap ruangan yang disewa dan diadakan serah terima. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memperjelas tanggung jawab atas kerusakan yang mungkin terjadi yang diakibatkan oleh pekerjaan fitting-out. Pekerjaan fitting-out dapat dimulai setelah berita acara serah terima dilaksanakan, dan penyewa atau kontraktornya membayar fit out deposit sebesar Rp. sepuluh juta rupiah/unit dan fit out charges Rp. dua juta rupiah. Prepared by PT. Colliers International Page 2 4. PETUNJUK STANDAR MINIMUM PEKERJAAN Pekerjaan fitting-out harus sesuai dengan semua peraturan bangunan dan peraturan dari undang-undang safety code bahaya kebakaran yang berlaku di Indonesia. Disamping itu, pekerjaan fitting-out harus dibuat secara baik dan profesional. Pengelola Gedung berhak menolak pekerjaan atau material yang digunakan yang mutunya dibawah standar dan bila perlu melakukan pembongkaran atas pekerjaan tersebut untuk dibangun kembali atau dirubah, atas biaya Penyewa. Pintu-pintu dan Partisi Setiap pintu masuk utama disediakan oleh Penyewa harus berupa dua daun direkomendasikan bahan tempered glass double tempered glass door setebal 12 mm. Semua partisi pembatas harus menggunakan bahan gypsum dua sisi tebal 10-12 mm tahan api dengan rangka besi galvanis atau hollow dicat. Tidak diperkenankan membuat partisi dari rangka kayu dan papan kayu lapis kecuali ada pertimbangan khusus dari Pengelola Gedung. Bila menggunakan kaca sebagai partisi di area koridor baik menggunakan bingkai alumunium, stainless steel atau tanpa bingkai Frameless, untuk partisi kaca dengan ketinggian setengah dari tinggi lantai ke plafon, tebal minimum kaca harus 6 mm. Bila tinggi partisi penuh dari lantai ke plafon maka tebal minimum kaca harus 8 mm dan disarankan menggunakan kaca tempered tempered glass terutama untuk pemasangan tanpa bingkai frameless Bila mempergunakan kaca sebagai pintu dan menggunakan bingkai, tebal minimum kaca harus 8 mm. Jika tidak berbingkai Frameless tebal minimum kaca harus 10 mm atau 12 mm. Untuk kaca partisi yang dapat membahayakan orang yang mungkin menabraknya, disarankan menggunakan kaca tempered dan/atau kaca berlaminasi Laminated Glass. Plafond Tidak diperkenankan membongkar rangka & plafond akustik. Apabila ada plafond tambahan, maka dapat dibuat dibawah plafond akustik yang ada dan harus menggunakan rangka aluminum, atau besi galvanis / hollow dicat dan dibuatkan penggantung tersendiri dan ditutupi gypsum atau fiber board. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal a. Alat Pemadam Api Ringan APAR Prepared by PT. Colliers International Page 3 Area dalam sewa wajib disediakan oleh Pihak Penyewa dengan APAR kapasitas 6 kg dengan tipe multi purpose, untuk setiap unitnya dapat memproteksi area seluas 200 m2. b. Instalasi Listrik Seluruh instalasi, ukuran kabel dan pengetesan harus sesuai dengan PUIL Edisi 2000 atau yang terbaru Standar Nasional Indonesia 2000. Gambar instalasi Listrik harus diperiksa, ditandatangani dan dibuktikan oleh orang yang berwenang bersertifikat PLN Pas PLN atau Perencana Listrik yang bersertifikasi dan harus disetujui oleh Pengelola Gedung. Semua kabel listrik yang akan dipasang dalam keadaan baru merk 4 besar kabelmetal, kabelindo, supreme, jembo untuk penerangan atau stop kontak, pemasangan harus dipasang didalam konduit tersendiri yang bermutu baik klas EGA atau Clipsal di dalam rak kabel di atas plafon atau di plesteran lantai. Semua sambungan kabel harus menggunakan terminal yang berkualitas baik dan dihubungkan dengan arde pembumian gedung. Minimal penampang kabel adalah 2,5 mm2. Setiap pemasangan dan penambahan instalasi listrik harus dikerjakan oleh instalatir listrik yang terdaftar sebagai anggota AKLI yang dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku dan/atau mempunyai ijin instalasi PLN/PAS PLN, minimum PAS 3. c. Lampu Pemindahan box lampu pada jalur lampu yang ada diijinkan sejauh hal tersebut memungkinkan. Box lampu yang ada dapat diganti dengan tipe lampu yang lain dengan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengelola Gedung. Lubang bekas box lampu yang dilepas harus ditutup kembali dengan plafon accoustic yang sama atas biaya Pihak Penyewa. Jenis lampu yang digunakan harus tipe hemat enerji dengan tanpa mengurangi tingkat intensitas cahaya ruangan sesuai fungsinya. Direkomendasikan lampu Philips atau setara. d. Stop Kontak Bila penambahan titik stop kontak diperlukan Merk National atau Clipsal, maka penambahan tersebut harus disambung pada stop kontak yang ada dan dibawah pengawasan Teknisi Gedung. Bila penyambungan tersebut tidak memungkinkan, maka harus disambungkan langsung ke panel utama pada lantai tersebut melalui plafond dengan menambah MCB melalui Pengelola Gedung. Untuk penambahan titik stop kontak dalam jumlah besar harus menambah sub-panel dan disambung langsung ke panel utama, dengan biaya yang dibebankan Penyewa, dengan catatan kapasitas listrik yang tersedia cukup. Prepared by PT. Colliers International Page 4 Penyambungan akhir ke panel utama akan dilaksanakan oleh Teknisi Gedung atau kontraktor yang ditunjuk, bila kapasitas listrik yang tersedia tidak mencukupi. Biaya penyambungan instalasi ditanggung Penyewa. e. Unit AC, diffuser, grille dan drain AC Pemindahan unit AC milik gedung tidak diperbolehkan. Pemindahan diffuser dan grille udara harus dikordinasikan dan seizin dengan Pengelola Gedung. Penambahan diffuser dan grille AC berikut instalasinya dapat dilaksanakan hanya bila memungkinkan dan atas biaya Penyewa dengan persetujuan pengelola gedung. Saluran Drain AC harus mempunyai kemiringan minimum 1% dan dilengkapi dengan U-trap, vent dan diisolasi atas biaya penyewa. Lokasi pembuangan harus dikordinasikan dengan Pengelola Gedung. Saluran Telepon Langsung Saluran Telepon, Facsimili akan dipasang oleh Teknisi Gedung atau kontraktor yang ditunjuk oleh Pengleola Gedung ke tempat yang direncanakan, dengan terlebih dahulu menyerahkan gambar layout yang akan dipasang, dengan biaya ditanggung pihak Penyewa. Sambungan telepon-telepon extension dari unit PABX/Key telepon dilakukan melalui plafond atau di bawah karpet oleh Pihak Penyewa atau Kontraktornya atas biaya Penyewa. Perubahan fungsi telepon dari sambungan induk biasa menjadi sambungan SLI, program facsimile harus sepengetahuan Pengelola Gedung dan biaya perubahan tersebut menjadi beban Penyewa. Pengelola Gedung akan mengurus kepemilikan dan surat-surat yang diperlukan Perumtel dalam melakukan perubahan fungsi telepon. Penambahan sambungan telepon harus diajukan Penyewa kepada Pengelola Gedung. Pengelola Gedung akan memprosesnya, bila tersedia stok line telepon. Penyewa tidak dibenarkan meminta sambungan telepon baru langsung ke Perumtel tanpa sepengetahuan Pengelola Gedung. 5. CIRI-CIRI GEDUNG THE MANHATTAN SQUARE - MID TOWER Ruangan perkantoran dirancang dengan sistem modul plafond dilengkapi speaker dengan jarak standar. Plafond berupa accoustic terbuka dengan daun plafond berukuran 60 X 60 cm. Standar beban lantai adalah 250 kg per M2. Lantai standar siap untuk ditutupi plesteran maksimum tebal 5 cm dengan menggunakan jenis semen aditif. Peletakkan konduit listrik dan telepon diperbolehkan diatas lantai concrete beton. Tidak diperbolehkan untuk membongkar/bobok lantai beton. Prepared by PT. Colliers International Page 5 6. Pengelola Gedung hanya menyediakan dinding pembatas/partisi antara dua tenant yang terdiri dari rangka besi dan gypsum board. Penyewa diperkenankan untuk memasang dinding kedap suara pada dinding partisi antar tenant atas biaya Penyewa. Untuk lantai dasar, jarak antara lantai dengan plafond adalah 8,40 M dengan ketinggian antar pelat lantai 9,2 M sedangkan untuk lantai tipikal 2,90 M dengan ketinggian antar pelat lantai 4,20 M. Instalasi AC merupakan AC tersendiri VRV dengan sumber daya dari meteran listrik unit tenant KWHmeter dari gedung. Daya listrik yang telah disediakan pada setiap unit 25 A/unit untuk memenuhi kebutuhan daya listrik normal dari peralatan kantor termasuk AC ruangan sewa. Bila kebutuhan Daya Tenant melebihi 25 A/unit, maka Penyewa dapat mengajukan Tambah Daya kepada Pengelola Gedung. Biaya yang ditanggung Penyewa untuk Tambah Daya akan ditentukan kemudian oleh Pengelola Gedung. Pada waktu sumber daya utama PLN mati, tenaga listrik darurat Generator Set akan bekerja sebagai sumber daya listrik cadangan gedung. Para Perancang Design Interior Pihak Penyewa diminta untuk mendesain dinding pemisah/partisi supaya tidak menghalangi pengoperasian peralatan pencegahan dan peringatan bahaya kebakaran dan tidak menghalangi jalur-jalur penyelamatan diri dari bahaya kebakaran. Papan Petunjuk Gedung Building Directory disediakan di Lobby Utama Lantai Dasar oleh Pengelola Gedung. Persiapan untuk satu nama perusahaan bagi setiap Pihak Penyewa. Penambahan nama perusahaan di Building Directory, Pengelola Gedung akan mengenakan biaya kepada Pihak Penyewa dengan nilai biaya akan ditentukan kemudian. TATA TERTIB DAN PERATURAN BAGI KONTRAKTOR / SUB – KONTRAKTOR Penyewa wajib menyerahkan daftar rincian pekerjaan para Kontraktor/Subkontraktor yang akan bekerja di ruang yang disewa kepada Pengelola Gedung. Kontraktor/Sub-kontraktor wajib menginformasikan kepada Pengelola Gedung jumlah personil yang akan dipekerjakan, disertai nama-nama dan jabatan para personil. Semua personil dari kontraktor yang ditunjuk pada waktu bekerja di Gedung harus memakai rompi khusus, yang disediakan oleh Kontraktor dengan warna ditentukan oleh Pengelola Gedung dan Tanda Pengenal Diri atau Surat Izin yang dikeluarkan oleh Pengelola Gedung setelah menitipkan Kartu Identitas Pribadi KTP atau SIM atas nama personil yang bersangkutan kepada Pihak Keamanan Gedung dan dikembalikan setelah ditukar dengan Tanda Pengenal Diri. Bila ditemukan personil kontraktor tidak memakai rompi dan Tanda Pengenal Diri sewaktu bekerja di dalam Gedung, maka Pengelola Gedung berhak untuk menegur dan bila perlu mengeluarkan Personil tersebut dari Gedung. Setiap Kartu Tanda Pengenal Diri Prepared by PT. Colliers International Page 6 gedung rusak atau hilang, maka untuk penggantiannya dikenakan biaya sebesar Rp. dua puluh lima ribu rupiah per satu buah kartu pengenal. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor/Sub-kontraktor harus melindungi lantai selasar Lift Lobby dan dinding bila dianggap perlu dengan plywood setebal 4 mm serta dilapisi dengan karpet selama kegiatan fitting out berlangsung. Setiap kali selesai kerja, karpet harus dibersihkan dengan vacuum cleaner serta dihindari adanya bau yang tak sedap. Setiap kerusakan pada ruangan umum di dalam atau di luar Gedung yang disebabkan para Kontraktor/Sub-kontraktor harus diperbaiki oleh, atau biaya perbaikannya dibebankan kepada Penyewa bersangkutan. Semua perubahan yang menyimpang atas jadwal, tata-letak dan perencanaan ruang dari pekerjaan yang semula disetujui, harus mendapatkan persetujuan secara terpisah dari Pengelola Gedung. Keamanan terhadap bahan/material baik yang telah maupun yang akan dipasang adalah tanggung jawab Kontraktor/Sub-kontraktor. Selama melaksanakan fitting-out, Kontraktor bertanggung jawab agar para pekerjanya mematuhi Tata-Tertib dan Peraturan Gedung. Pengelola Gedung berhak merubah, mengganti atau menyesuaikan Tata Tertib dan Peraturan tersebut dengan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Untuk mencegah bahaya kebakaran, dilarang merokok dalam gedung. Ruang yang dikerjakan construction area harus bersih dari sampah dan bahan bahan yang mudah terbakar. Kontraktor/Sub-Kontraktor wajib melakukan pembersihan setiap hari selesai kerja dan sampah dibuang keluar area Gedung. Pekerjaan pengelasan dilarang dilakukan di dalam Gedung. Para pekerja kontraktor hanya diijinkan menggunakan kamar-kecil toilet dan tempat cuci yang sudah ditunjuk di dalam Gedung atau di halaman. Dilarang memakai toilet yang diperuntukan bagi Penyewa. Peraturan kerja secara umum adalah sebagai berikut a. Setiap Kontraktor menunjuk seorang atau lebih Pengawas Supervisor bagi pekerjaan yang mereka lakukan. Para pengawas harus mengerti dan memahami aturan keselamatan kerja dan selalu berada di lokasi pekerjaan selama pekerjaan berlangsung. b. Apabila diperlukan untuk kepentingan Gedung, atas permintaan Pengelola Gedung maka segala pekerjaan kontraktor yang tengah berlangsung harus dilindungi, dibongkar atau dipindahkan dan dapat dihentikan sementara waktu. c. Perkakas bertenaga listrik electrical power tools dapat digunakan dalam batas kapasitas sambungan stop-kontak yang ada 6 Amp 220 V. Bila memerlukan catu daya dengan 3 fase 380V, maka kontraktor wajib menyediakan panel tersendiri dan penyambungan kabel ke panel utama harus dilakukan oleh Teknisi Pengelola Gedung atas biaya kontraktor. Prepared by PT. Colliers International Page 7 7. d. Pekerjaan perbaikan karena kerusakan pada bangunan yang disebabkan oleh Kontraktor Penyewa akan dibebankan biayanya pada Kontraktor atau Penyewa. e. Semua pekerjaan yang berkaitan interfacing dengan para Kontraktor lainnya harus dikoordinasikan dengan terpadu. f. Dilarang menggunakan alat pembakar atau membuat perapian mengelas, memanaskan dengan api langsung dan menggerinda bahan logam di dalam Gedung. Jika hal itu dilanggar, Kontraktor akan dilarang melanjutkan pekerjaannya. g. Pekerjaan kayu di dalam Gedung harus dibatasi. Perakitan harus dikerjakan di luar Gedung, hanya pekerjaan pemasangan yang diijinkan dilaksanakan di dalam Gedung. PELAYANAN SELAMA PERIODE FITTING-OUT Tenaga Listrik Kontraktor/Sub-kontraktor akan dikenakan biaya untuk menggunakan sambungan stop-kontak listrik untuk keperluan perkakas-perkakas bertenaga listrik 220-V fase tunggal/6 Amp. Pemakaian listrik per stop kontak, selama berlangsungnya FitOut tercatat dalam KWH Meter dengan biaya per kwh adalah Rp. menghubungkan menggunakan peralatan yang membutuhkan arus yang besar ke stop kontak yang ada. Pengelola Gedung berhak untuk menegur dan bila perlu menghentikan pekerjaan bila terjadi pemakaian listrik di area umum/koridor dan atau melebihi kapasitas MCB yang ada Trip. Pengelola Gedung tidak menjamin ketersediaan stop kontak/penerangan di atas selama aktivitas melengkapi ruang kantor. Persediaan Air Tidak dikenakan biaya bagi para Kontraktor/Sub-kontraktor yang menggunakan air secara wajar selama berlangsung pekerjaan fitting out. Instalasi pemipaan air akan dilakukan oleh Pengelola gedung dengan biaya instalasi oleh Kontraktor/Sub Kontraktor. Selama pekerjaan Fitting-Out berlangsung, Kontraktor/Sub Kontraktor hanya diperkenankan menggunakan Tangga melalui lantai Basement untuk keperluan karyawan-karyawannya dan untuk membawa masuk bahan baku/material dan membawa keluar sampah. Pengelola Gedung berhak untuk melarang bahan baku/material tertentu untuk dibawa dengan memakai tangga pelayanan bila dianggap bahan baku tersebut dapat merusak/berbahaya bagi tangga tersebut. Bila dalam pekerjaan fitout menghasilkan debu atau gas-gas berbahaya atau bau yang dapat mengganggu kenyamanan Penghuni lainnya dalam gedung, maka Prepared by PT. Colliers International Page 8 Pengelola Gedung berhak untuk meminta kepada Penyewa atau Kontraktor menyediakan alat penghisap yang bisa dipindah-pindahkan Portable Exhaust Fan yang lokasi pembuangan udaranya di lokasi yang telah diizinkan oleh Pengelola Gedung. 8. KERUGIAN TERHADAP ORANG DAN HARTA-BENDA Para Kontraktor/Sub-kontraktor dari pihak penyewa harus bertanggung jawab dan mengganti kerugian kepada pemilik THE MANHATTAN SQUARE – MID TOWER atau Manajemen yang ditunjuk terhadap semua tuntutan, kerugian, proses pengadilan, gantirugi, ongkos, biaya, kerugian pribadi baik yang fatal maupun tidak atau kecelakaan yang mungkin timbul atau diperkirakan timbul sebagai akibat pelaksanaan pekerjaan fitting-out. 9. ASURANSI Kontraktor atau Penyewa diwajibkan untuk mengasuransikan seluruh kepemilikannya dari segala kerusakan, kehilangan atau kecelakaan yang mungkin bisa terjadi juga terhadap orang Pihak ketiga atau benda yang timbul pada waktu pengerjaan penyiapan ruang fitting-out. Asuransi untuk pihak ketiga ini harus dapat menutupi jumlah minimum sebagai berikut 10. a. Cacat tubuh atau kematian Lima Ratus Juta Rupiah untuk setiap kejadian. b. Kerusakan harta-benda Lima Ratus Juta Rupiah untuk setiap kejadian. PENYEDIAAN GAMBAR KERJA AS-BUILT DRAWING Dalam hal pekerjaan fitting-out yang diselenggarakan oleh Penyewa yang menyangkut perubahan terhadap kelengkapan atau sistem standar Gedung yang disediakan oleh Pemilik Gedung sebagai kelengkapan standar Gedung, maka Penyewa atas biaya sendiri bertanggung jawab untuk menyerahkan gambar-gambar kerja as-built drawing serta spesifikasinya, yang berkaitan dengan perubahan tersebut kepada Pengelola Gedung untuk dipertimbangkan sebelum diberi persetujuan. 11. PELANGGARAN KETENTUAN/PERATURAN Pengelola Gedung berhak untuk menghentikan pekerjaan, tidak mengijinkan masuk atau bahkan mematikan saluran listrik sementara, bila Pengelola Gedung, mengetahui/melihat bahwa para Kontraktor/Sub Kontraktor tidak mengikuti peraturan tersebut diatas. Pekerjaan dapat dilanjutkan bila Pihak Penyewa telah menyerahkan surat jaminan bahwa para Kontraktor/Sub-kontraktor akan mengikuti segala ketentuan yang berlaku. Prepared by PT. Colliers International Page 9 12. PERTANYAAN DAN INFORMASI LANJUTAN Bila penyewa/perwakilannya menginginkan informasi lebih lanjut mengenai pelengkapan dan penggunaan ruangan Gedung silakan penyewa/perwakilannya menghubungi Pengelola Gedung pada jam-jam kerja biasa di Kantor Pengelola Gedung The Manhattan Square – Mid Tower Jl. Simatupang Kav. 1 S Cilandak Timur Jakarta 12560 Telepon 021 .................. Fax 021 .................. Hubungi Bpk/Ibu .................................... Jam Kerja FO 13. Senin s/d Jum’at diatas jam WIB Sabtu diatas jam WIB Minggu jam s/d WIB RENCANA/DENAH Pada waktu permohonan diajukan, denah skala yang dapat disediakan oleh Pengelola Gedung 14. a. Denah plafond refleksi yang menunjukkan lokasi saluran air conditioning dan diffuser, speaker dan peralatan lampu. b. Denah lantai yang menunjukkan daerah yang disewa dan daerah umum. c. Gambar instalasi listrik, telpon dan lainnya yang diperlukan DEPOSIT Pengelola/Pihak Yang Menyewakan tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul selama pekerjaan fitting-out berlangsung. Kontraktor/Sub Kontraktor dari setiap Penyewa diwajibkan membayar deposit sebesar Rp. Kwitansi penerimaan uang jaminan akan diberikan ke Kontraktor/Sub Kontraktor. Jika terjadi kerusakan dan pengotoran sampah yang diakibatkan oleh pekerjaan Kontraktor/Sub-Kontraktor selama pekerjaan fitting out berlangsung, maka Pengelola/Pemilik akan membebankan biaya perbaikan tersebut kepada Kontraktor/SubKontraktor serta memperhitungkannya dari deposit yang telah dibayarkan tersebut. Prepared by PT. Colliers International Page 10 Mohon diterima, diketahui dan disetujui sebelum pekerjaan Fit out dimulai. Lantai / Ruang No. ____________________ Tanda Tangan Penyewa Pengelola Gedung THE MANHATTAN SQUARE – Mid Nama Nama ___________________ Tanggal ___________________ __________________ Tanggal __________________ Diketahui ___________________________ Perancang Interior Penyewa atau Kontraktor Prepared by PT. Colliers International Page 11
fitting out gedung adalah