Darahtabiat berarti darah haidh merupakan fitrah wanita. Ini bukan darah fasad (rusak) yang keluar karena sakit, luka, atau semacamnya. Hanbook Pubertas Muslimah, hlm. 52. Adapun jika seorang wanita mengalami haidh dan bisa kembali lagi ke Makkah karena tempatnya dekat dan bisa ditemani mahramnya ketika sudah suci, maka ia boleh pergi
Nabimengatakan, "Fainnaha qad aslamat wa hasuna Islamuha" (Dia telah masuk Islam, dan Islamnya baik). Wanita istri Nabi, "putri" Nabi Harun, dan "keponakan" Nabi Musa as.. Semoga inspirasi perubahan pada sosok mereka bisa menjadi inspirasi bagi para muslimah, melahirkan generasi emas, seperti Zubair dan Abdullah bin Zubair.
Wanitapunya peran dalam dakwah sesuai dengan. kemampuannya. Ia punya peran dalam amar ma'ruf nahi mungkar sesuai. dengan kadar kemampuannya. Ia bisa berdakwah di Perumahan bersama. para Muslimah
MenurutBustanuddin, sebagaimana dikutip oleh Zaitunah Burhan dalam Kodrat Perempuan: Takdir atau Mitos?, kodrat dapat dimaknai juga sebagai fitrah, yaitu bawaan sejak lahir (Subhan 2004, 9). Kodrat Laki-laki dan Perempuan. Bagi Subhan, ada dua sifat perbedaan antara laki-laki dan perempuan, yaitu perbedaan mutlak dan perbedaan relatif.
Zakatfitrah sendiri ialah zakat yang dikeluarkan bertepatan dengan momen bulan Ramadhan dan juga hari Raya Idul Fitri, yang diwajibkan kepada setiap orang Islam baik anak kecil atau dewasa, lelaki atau wanita, miskin atau kaya, merdeka atau hamba sahaya. Zakat ini sering juga dinamakan dengan zakat al-Abdan dan ar-Ru'us (zakat badan dan kepala).
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu. Wanita berhak pendapatkan pendidikan, pengajaran, kedudukan dalam pahala sepadan dengan pria, bahkan wanita mendapat perlindungan dalam syariat, dan fitrah nya terjaga SESUAI fitrah nya, kaum wanita memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Terbukti dengan dibebankannya berbagai tugas penting kepada mereka. Sebagaimana yang telah diketahui, Nabi Muhammad ﷺ telah memberikan pengarahan-pengarahan yang khusus terhadap wanita. Pun, dalam khutbahnya di Arafah beliau berwasiat tentang kaum Hawa. Hal ini pula, menunjukkan wajibnya memberi perlindungan kepadanya setiap zaman, termasuk pada masa kini. Keadaan wanita di masa sebelum Islam Yang dimaksudkan di sini adalah wanita pada masa jahiliyah, yang merupakan masa fathrah jeda kerasulan dan pelajaran-pelajaran agama. Tak heran bila kebodohan secara umum tersebar luas di seantero dunia. Yang paling menderita dengan banyaknya praktek kejahiliyahan salah satunya adalah kaum wanita. Di Persia misalnya, wanita dapat dimiliki secara paksa, diperbolehkan mengawini wanita mahramnya serta diperlakukan seenaknya. Di Eropa, kegelapan dan kedzoliman menyelimuti kaum wanita. Di India dan sekitarnya, wanita- wanita dijadikan sebagai pengumbar syahwat bagi laki-laki. Demikian pula apa yang menimpa mereka di jazirah Arab, jual beli wanita, perbudakan, bahkan mengubur bayi perempuan hidup-hidup. Pada kondisi tersebut, derajat wanita dalam keadaan yang hina dina. Demikian halnya pada zaman modern ini, perlakuan terhadap kaum hawa tidak jauh berbeda. Jahiliyyah khossoh kebodohan khusus pada umat ini masih menimpa mereka. Kasus-kasus pemerkosaan, seakan tidak pernah absen diberitakan. Pencabulan dan penzaliman juga memenuhi lembar- lembar kehidupan makhluk yang lemah tersebut. Bahkan, wanita dijadikan barang murahan. Setiap hari, aurat mereka dipamerkan di halaman-halaman koran, majalah maupun televisi. Islam mengangkat kehormatan wanita Ketika lembaran emas sejarah kenabian, niscaya akan dapat ditemukan bahwa orang yang pertama kali beriman kepada risalah Muhammad ﷺ adalah seorang wanita, yaitu Khadijah binti Khuwailid, istri Rasulullah ﷺ tercinta. Dan orang yang pertama kali mati syahid adalah seorang wanita, Sumayyah, ibunda shahabat Ammar bin Yasir. Mulianya fitrah dan kedudukan wanita dalam Islam diperkuat oleh sabda Rasulullah ﷺ. رُوِيَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ الجَنَّةُ تَحْتَ أَقْدَامِ اْلأُمَّهَاتِ “Diriwayatkan dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Surga ada di bawah telapak kaki para ibu.” HR Ahmad, An-Nasa’i, lbnu Majah, dan Al-Hakim. Di samping itu, mendahulukan berbuat baik kepada ibu didahulukan daripada yang lainnya. Demikian pula mendurhakainya, termasuk salah satu dosa terbesar. Allah mengisahkan di dalam Al-Qur’an tentang sebagian tokoh terkemuka dari kaum wanita pada masa lampau. Di antaranya adalah Asiyah binti Muzahim istri Fir’aun. Ada pula Maryam binti Imran, ibunda dari Nabiyullah Isa alaihissalam. Keduanya mengajarkan kepada keimanan dan prinsip-prinsip akidah Islam. Di samping itu, dalam Al-Qur’an juga dikhususkan satu surat panjang tentang wanita, yaitu Surat an-Nisa. Juga Surat Maryam, Al-Mujadilah, dan A-Mumtahanah. Masih ada pula kisah Bilqis yang masuk Islam dan memimpin kaumnya menuju cahaya tauhid, sehingga mereka menjadi orang-orang yang beruntung. Dan Al-Qur’an juga menjelaskan tentang kedudukan rasa malu yang ada pada diri wanita muslimah, yaitu pada kisah putri perempuan Nabi Syu’aib AS. Belum lagi banyak hal lain tentang perihal, hak-hak dan kewajiban, yang diatur secara khusus. Semuanya ini menunjukkan penghargaan Islam yang tinggi terhadap fitrah wanita. Pengakuan Islam atas hak-hak kaum wanita Pertama, wanita sama kedudukannya dengan laki-laki dalam hal kemanusiaan secara umum. يٰۤـاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوۡا رَبَّكُمُ الَّذِىۡ خَلَقَكُمۡ مِّنۡ نَّفۡسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا وَبَثَّ مِنۡهُمَا رِجَالًا كَثِيۡرًا وَّنِسَآءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِىۡ تَسَآءَلُوۡنَ بِهٖ وَالۡاَرۡحَامَ ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيۡكُمۡ رَقِيۡبًا “Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu Adam, dan Allah menciptakan pasangannya Hawa dari diri-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan peliharalah hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” QS An-Nisa’1 Kedua, wanita sepadan dalam keadaan kaum laki-laki dalam masalah pahala dan siksa atas amal perbuatannya. Hal ini, sebagaimana firman Allah مَنْ عَمِلَ صَٰلِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ “Artinya Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” QS An-Nahl97 Ketiga, Islam menolak adanya anggapan bahwa wanita adalah sumber kesialan, dimana hal ini sering menyebabkan orangtua merasa bersedih dan kecewa atas kelahirannya. Yang demikian adalah sebagian sifat dari orang orang kafir. Allah berfirman وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُم بِٱلْأُنثَىٰ ظَلَّ وَجْهُهُۥ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ “Artinya Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan kelahiran anak perempuan, hitamlah merah padamlah mukanya, dan dia sangat marah.” QS An-Nahl 58. Keempat, Islam memerintahkan untuk menghormati dan memuliakan wanita, baik anak perempuan, istri, ibu, saudara perempuan, maupun kaum Hawa pada umumnya. Allah berfirman وَوَصَّيۡنَا الۡاِنۡسَانَ بِوَالِدَيۡهِ اِحۡسَانًا ؕ حَمَلَـتۡهُ اُمُّهٗ كُرۡهًا وَّوَضَعَتۡهُ كُرۡهًا ؕ وَحَمۡلُهٗ وَفِصٰلُهٗ ثَلٰـثُوۡنَ شَهۡرً “Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah pula……” QS Al-Ahqaf 15. Dalam sebuah hadits, Nabi ﷺ bersabda; اسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ … -وَفِي رِوَايَةٍ- الْمَرْأَةُ كَالضِّلَعِ “Berwasiatlah kalian dengan kebaikan kepada para wanita para istri, karena wanita itu diciptakan dari tulang rusuk…” Dalam satu riwayat “Wanita itu seperti tulang rusuk….” HR. Al-Bukhari dan Muslim. Keenam, wanita berhak menuntut ilmu dan mendapatkan pengajaran. Hal ini sebagai mana sabda Rasulullah ﷺ طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap orang Islam.” HR Ibnu Majah dan lbnu Abdil Barr Ketujuh, Islam memberikan hak waris lerhadap wanita, baik ia sebagai istri, anak perempuan kecil, dewasa, maupun bayi dalam perut ibunya. Hal ini sebagaimana firman; لِلرِّجَالِ نَصِيۡبٌ مِّمَّا تَرَكَ الۡوَالِدٰنِ وَالۡاَقۡرَبُوۡنَ ۖ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيۡبٌ مِّمَّا تَرَكَ الۡوَالِدٰنِ وَالۡاَقۡرَبُوۡنَ مِمَّا قَلَّ مِنۡهُ اَوۡ كَثُرَ ؕ نَصِيۡبًا مَّفۡرُوۡضًا “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian pula dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” QS An-Nisa’ 7 Allah berfirman وَاِنۡ اَرَدتُّمُ اسۡتِبۡدَالَ زَوۡجٍ مَّكَانَ زَوۡجٍ ۙ وَّاٰتَيۡتُمۡ اِحۡدٰٮهُنَّ قِنۡطَارًا فَلَا تَاۡخُذُوۡا مِنۡهُ شَيۡـــًٔا ؕ اَ تَاۡخُذُوۡنَهٗ بُهۡتَانًا وَّاِثۡمًا مُّبِيۡنًا “Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata?” QS An-Nisa’ 20 Wanita dilindungi syariat Islam Demikianlah fitrah wanita dalam Dinul Islam. Sedangkan dalam beberapa keadaan, laki-laki berada satu derajat di atas wanita. Misalnya, dalam hal persaksian, warisan, kepemimpinan negara, dan kepemimpinan dalam rumah tangga. Allah telah mengharamkan untuk wanita sebagai warisan suami yang telah meninggal pelacur, pezina, dan lain-lain, serta menjadikan kedudukannya sebagai ahli waris, ibu rumah tangga, serta wanita terhormat nan mulia. Dalam masalah pernikahan pun Islam memberikan batas maksimal empat orang istri bagi laki-laki dengan sarat adil di antara mereka. Islam juga membebaskan wanita untuk menentukan siapa yang akan menjadi suaminya. Juga menjadikan maskawin sebagai hak wanita yang harus dibayar oleh laki-laki. Wanita juga menjadi permimpin yang berhak memerintah atau melarang anak- anaknya di rumah suaminya, serta berhak memperoleh nafkah dan sandang pangan dari suaminya. Sungguh indah syariat Islam, syariat yang telah mengatur semua sisi kehidupan ini secara sempurna. Dan keindahan ini tidak akan dirasakan kecuali dengan diamalkan.*/Muhammad Fahrur Mu’is
Women have a role in da'wah according to their abilities. He has a role in amar ma'ruf nahi mungkar according to the level of his abilities. He can preach in Housing with other Muslim women, or in his area, or on the road, or in the market or in other places he is able to do amar ma'ruf nahi mungkar and da'wah. Of course in a way that has good wisdom and advice and continues to cover the hijab that is shar'i, and evaluates the provisions for the Muslim women that Allah has for them. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free PERAN WANITA MUSLIMAH DALAM DAKWAHHardika Saputra**Dosen IAI Agus Salim Metro Lampung*Guru SMP Muhammadiyah Ahmad Dahlan MetroAbstract. Women have a role in da'wah according to their abilities. He hasa role in amar ma'ruf nahi mungkar according to the level of his abilities. Hecan preach in Housing with other Muslim women, or in his area, or on theroad, or in the market or in other places he is able to do amar ma'ruf nahimungkar and da'wah. Of course in a way that has good wisdom andadvice and continues to cover the hijab that is shar'i, and evaluates theprovisions for the Muslim women that Allah has for Role, Women, Da’wahAbstrak. Wanita punya peran dalam dakwah sesuai dengankemampuannya. Ia punya peran dalam amar ma'ruf nahi mungkar sesuaidengan kadar kemampuannya. Ia bisa berdakwah di Perumahan bersamapara Muslimah yang lain, atau di daerahnya, atau di jalan, atau di pasaratau di tempat-tempat lain yang ia mampu lakukan amar ma'ruf nahimungkar dan dakwah. Tentunya dengan cara yang hikmah dan nasihatyang baik dan tetap melazimi jilbab yang syar’i, serta melazimi ketentuan-ketentuan bagi Muslimah yang Allah syariatkan bagi mereka..Keyword Peran, Wanita, Dakwah PERANAN WANITA MUSLIMAH DALAM DAKWAHDalam Surat Al Imran Ayat 104 Allah SWT berfirman “Dan hendaklah adadiantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruhkepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.”Kata min dari minkum diartikan sebagai tambahan atau pelengkap danbukan untuk menyatakan sebahagian. Dengan demikian objek ayatnya adalahseluruh kaum muslimin dari berbagai kelompok baik profesi, organisasitermasuk kelompok laki-laki dan wanita. Jadi, wanita muslimah jugabertanggung jawab atas berlangsungnya gerakan da’wah sering dikaitkan dengan berbicara dibalik mimbar, memberikanceramah keluar rumah atau bahkan keluar daerah. Belum dikatakanberdakwah jika belum ceramah keluar rumah, terutama bagi kaum terdapat anggapan bahwa seorang muslimah yang hanya diamdirumah dan tidak berceramah keluar rumah belum disebut seorang muslimah yang mendidik anaknya membaca Al Qur’an,mengurus rumah tangga dan hal lain yang bermanfaat, adalah sebuah kerjadakwah. Karena mendidik anak bukanlah permasalahan sepele tetapi bahkanhal sangat berguna bagi tugas dakwah islam kedepan, yaitu mempersiapkankader-kader Islam kedepan yang lebih baik. Hal itu juga merupakan suatu kerjadakwah yang tidak boleh disepelekan muslimah yang menjadi seorang aktivis dakwah atau sebagaimurrobbiyah karna tugas dakwah tertentu seorang muslimah perlumeninggalkan rumahnya. Hal ini tak jadi masalah apabila ia ditemani olehmahramnya. Dalam keadaan darurat dan dalam keadaan yang masuk kategoriaman ia dapat pergi sendirian. Tetapi hendaknya hal ini jangan dijadikansebuah kebiasaan yang dianggap enteng. Hendaknya wanita dapat mengukurdiri dan menimbang-nimbang dari segi manfaat dan mudharatnya. Dari Abu Musa Radhiyallahu’anhu, ia berkata, “Tidaklah kami, parasahabat Rasulullah SAW mendapati masalah dalam suatu hadits lalu kamibertanya kepada Aisyah Radhiyallahu’anhu melainkan kami mendapatkan darisisi beliau ilmu tentang hal itu.” Para sahabat dan tabi’in biasa mendatangiAisyah Radhiyallahuanha untuk mendengar hadits-haditsnya dari balik hijab.Dari hal itu kita bisa tau bahwa tanpa mengurangi kepribadian dan karakter seorang Muslimah secara fitrah dan syar’i Aisyah Radhiyallahuanha dapatmembagikan ilmu yang beliau dapat dari Rasulullah SAW. Kita tak dapat menyatakan suatu skala prioritas bagi seorang muslimah,apakah ia lebih mementingkan tugas dakwah diluar rumah daripada tugas-tugas rumah tangganya atau sebaliknya. Sebab, sebagaimana telah dinyatakandiatas, mendidik anak dan mengurusi rumah tangga adalah tugas dakwah penting bagi mereka ialah senantiasa meniatkan segala pekerjaannya,didalam atau diluar rumah, bagi kemaslahatan Islam dan ummatnya. Namundemikian perlu juga diperhatikan masalah tanggungjawab seorang muslimah,terutama bagi mereka yang telah berumah tangga. Islam telah membebaskanwanita dari kewajiban nafkah, tetapi Islam membebani wanita dengantanggungjawab mengenai pemeliharaan dan pengelolaan keluarga dari di dalamnya mengurus dan membimbing anak. Wallahu alam. Artikel Pernah Dimuat Dalam website Islami Daftar PustakaAzmi Jasmi, Kamarul, dkk. Wanita dalam Dakwah dan Pendidikan. Malaysia UTM Pers,2008. Ahmad Al Alaf, Abdullah. Kiprah Dakwah Muslimah. Solao Pustaka Arafah, 2008. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
fitrah seorang wanita muslimah